Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan, Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sejak pagi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Sri Purnomo mantan bupati periode 2010 - 2015 dan 2016- 2021 mengenakan rompi orange saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Kejari Sleman melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. 

SERAMBINEWS.COM, YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahanan Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Selasa (28/10/2025) malam.

Pantauan Kompas.com sekitar pukul 19.21 WIB, Sri Purnomo tampak turun dari lantai 2 Kejari Sleman mengenakan kemeja lengan panjang, rompi oranye dan peci hitam.

Setelah keluar lobi Kejari Sleman, Sri Purnomo masuk ke mobil. Kemudian dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.

Sri Purnomo ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sejak pagi.

 
"Tersangka SP (Sri Purnomo) tadi dari pukul 09.00, kita periksa sebagai tersangka dengan jumlah pertanyaan 35 pertanyaan," kata Bambang Yunianto, saat jumpa pers, Selasa (28/10/2025) malam.

"Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," imbuhnya.

Bambang Yunianto menyampaikan, penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup, dan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

"Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ucapnya.

Baca juga: Sosok Syamhudi Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Bisa Beli Bus

Sri Purnomo Dinyatakan Sehat

Sebelum, dilakukan penahanan, kejari juga memeriksa kesehatan tersangka, hasilnya dinyatakan sehat.

Selama pemeriksaan, Bambang mengatakan, tersangka SP juga didampingi oleh penasihat hukum.

"Iya (tersangka SP dinyatakan sehat). Kita dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pasti memberikan hak-haknya sesuai dengan KUHP," urainya.

Kronologi Kasus

Bambang Yunianto mengatakan, SP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved