Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan, Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sejak pagi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Sri Purnomo mantan bupati periode 2010 - 2015 dan 2016- 2021 mengenakan rompi orange saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Kejari Sleman melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. 

SP disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sosok Chen Zhi, Taipan Diduga Dalang Judol di Kamboja yang Kaya Mendadak, AS Sita Rp 232 Triliun

Baca juga: VIDEO - PM Jepang Puji Trump: Layak Dapat Hadiah Nobel Perdamaian!

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved