Siksa dan Cambuk Prada Lucky Hingga Tewas, 17 Anggota TNI AD Terancam 9 Tahun Penjara
Belasan prajurit TNI AD tersebut dihadirkan dan masing-masing terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara
Selain itu para terdakwa juga memukul kedua korban dengan tangan dan sandal jepit.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan salah satu terdakwa, yakni Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana, memerintahkan terdakwa lainnya untuk menggosok cabe yang telah diulek yang dicampur air ke kemaluan dan lubang anus Prada Richad dan Prada Lucky.
Sedangkan perwira lainnya yakni Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga turut menyiksa Prada Lucky dan Prada Richad dengan cara disuruh tiarap dan mencambuk keduanya dengan selang dibagian punggung hingga Prada Lucky berteriak akibat kesakitan.
Baca juga: Sidang Kasus Tewasnya Prada Lucky: Korban Ternyata Dicambuk dan Ditendang Lettu Ahmad Faisal
Selain itu terdakwa Letda Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga memukuli korban Prada Lucky di uluh hati hingga jatuh tersungkur.
Tal puas sampai disitu, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga memyuruh Prada Lucky dan Prada Richad untuk tidur terlentang, lalu menarik baju kaos yang dikenakan oleh kedua korban sambil menyiram air comberan di bagian wajah secara perlahan sehingga keduanya kesulitan bernapas.
Saat mengalami penyiksaan oleh para senior dan perwira itu, beberapa kali kejadiannya disaksikan langsung oleh Komandan Kompi (Danki) A Yon TP 834/WM, Lettu Ahmad Faisal yang juga menjadi terdakwa dalam berkas berbeda.
Diberitakan sebelumnya, Prada Lucky Saputra Namo meninggal di RSUD di Nagekeo setelah dirawat intensif akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya, 6 Agustus 2025.
Denpom IX/1 Kupang kemudian menetapkan 22 tersangka prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini dibagi atas tiga berkas perkara. Berkas pertama dengan terdakwa satu orang berinisial AF, yang menjalani sidang perdana pada, Senin (27/10) kemarin.
Terdampat enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, dua diantaranya adalah orang tua dari Prada Lucky.
Berkas perkara kedua dengan 17 terdakwa, yang akan menjalani sidang perdana pada Selasa (28/10).
Mereka yakni TDA, AM, PAD, AYN, RDAK, INL, DAPB, MJAD, RS, EJH, AA, JB, YVI, MPG, Fir, ATAQS dan YROB.
Sementara berkas perkara ketiga dengan empat orang terdakwa yakni AA, EDA, PNBS dan ARR, yang akan disidang pada Rabu (29/10).
Korban Dicambuk dan Ditendang Lettu Ahmad Faisal,
Lettu (Inf) Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) dalam dakwaan terungkap melakukan penganiayaan berat terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
| Prakiraan Cuaca Rabu 29 Oktober 2025 Nagan Raya Berawan, Waspadai Gelombang Tinggi |
|
|---|
| Cuaca di Aceh Timur Rabu 29 Oktober 2025 Cerah Berawan, Suhu Nyaman Beraktivitas |
|
|---|
| Wilayah Maritim Aceh Singkil Berawan Tebal, Gelombang 1,4 Meter |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Subulussalam Rabu 29 Oktober 2025 Berawan, Suhu 30 Derajat Celcius |
|
|---|
| Cuaca Perairan Sabang–Banda Aceh Rabu 29 Oktober Kondusif, Gelombang dan Angin Stabil |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.