Siksa dan Cambuk Prada Lucky Hingga Tewas, 17 Anggota TNI AD Terancam 9 Tahun Penjara

Belasan prajurit TNI AD tersebut dihadirkan dan masing-masing terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara

Editor: Faisal Zamzami
Capture Kompas TV
TNI penganiaya Prada Lucky Namo jalani sidang 

Selain itu para terdakwa juga memukul kedua korban dengan tangan dan sandal jepit.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan salah satu terdakwa, yakni Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana, memerintahkan terdakwa lainnya untuk menggosok cabe yang telah diulek yang dicampur air ke kemaluan dan lubang anus Prada Richad dan Prada Lucky.

Sedangkan perwira lainnya yakni Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga turut menyiksa Prada Lucky dan Prada Richad dengan cara disuruh tiarap dan mencambuk keduanya dengan selang dibagian punggung hingga Prada Lucky berteriak akibat kesakitan.

Baca juga: Sidang Kasus Tewasnya Prada Lucky: Korban Ternyata Dicambuk dan Ditendang Lettu Ahmad Faisal

Selain itu terdakwa Letda Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga memukuli korban Prada Lucky di uluh hati hingga jatuh tersungkur.

Tal puas sampai disitu, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga memyuruh Prada Lucky dan Prada Richad untuk tidur terlentang, lalu menarik baju kaos yang dikenakan oleh kedua korban sambil menyiram air comberan di bagian wajah secara perlahan sehingga keduanya kesulitan bernapas.

Saat mengalami penyiksaan oleh para senior dan perwira itu, beberapa kali kejadiannya disaksikan langsung oleh Komandan Kompi (Danki) A Yon TP 834/WM, Lettu Ahmad Faisal yang juga menjadi terdakwa dalam berkas berbeda.

Diberitakan sebelumnya, Prada Lucky Saputra Namo meninggal di RSUD di Nagekeo setelah dirawat intensif akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya, 6 Agustus 2025. 

Denpom IX/1 Kupang kemudian menetapkan 22 tersangka prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini dibagi atas tiga berkas perkara. Berkas pertama dengan terdakwa satu orang berinisial AF, yang menjalani sidang perdana pada, Senin (27/10) kemarin.

Terdampat enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, dua diantaranya adalah orang tua dari Prada Lucky.

Berkas perkara kedua dengan 17 terdakwa, yang akan menjalani sidang perdana pada Selasa (28/10). 

Mereka yakni TDA, AM, PAD, AYN, RDAK, INL, DAPB, MJAD, RS, EJH, AA, JB, YVI, MPG, Fir, ATAQS dan YROB.

 Sementara berkas perkara ketiga dengan empat orang terdakwa yakni AA, EDA, PNBS dan ARR, yang akan disidang pada Rabu (29/10).

 Korban Dicambuk dan Ditendang Lettu Ahmad Faisal,

Lettu (Inf) Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) dalam dakwaan terungkap melakukan penganiayaan berat terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved