Tabrak Lari Tewaskan Pasutri dan 2 Anak di Sragen, Sopir Pikap Kabur Lihat 4 Korban Tergeletak
Dalam kecelakaan ini, Risnadi terbukti melakukan sejumlah kelalaian saat mengemudikan mobilnya.
"Setelah kejadian, menyadari ada 4 korban terkapar dan sudah sempat turun dari mobilnya tetapi kemudian meninggalkan. Sudah sempat melewati dua kantor polisi," katanya.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari, Kabur Setelah Tabrakan Akan Menyulitkan Proses dan Bikin Rumit
Dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Risnadi mengungkapkan telah menjalani profesi sebagai sopir selama empat tahun.
Ia mengatakan, bahwa saat itu sedang dalam perjalanan menuju Kota Solo.
"Sempat melihat, tidak tahu muncul rasa takut," ujar Risnadi.
Ia juga menyebutkan bahwa kecepatan mobilnya saat itu sekitar 40 km per jam.
Setelah kejadian, Risnadi mematikan ponselnya dan mengaku sempat berhenti di SPBU sebelum melewati dua kantor polisi, yakni Polsek Gondangrejo dan Pasar Kliwon.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Satu dari rekaman CCTV itu memperlihatkan nomor polisi mobil pikap yang masih samar.
"Dari salah satu CCTV itu kemudian kita dapatkan nomor polisi yang masih samar, kemudian kita analisa terus, kita cek beberapa nomor polisi yang mirip. Kita cek hampir 60-an nomor polisi ada beberapa yang identik, kemudian kita dalami lagi," kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari kepada TribunSolo.com, Selasa.
Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda Jawa Tengah, dilanjut gelar perkara.
"Hari ini sudah gelar perkara yang merupakan kebijakan kolektif, yang mana merekomendasikan unsur Pasal 310. Sehingga pengemudi ini layak ditetapkan sebagai tersangka, kebetulan hari ini penanganan cukup panjang," ujarnya.
"Tapi kita membutuhkan waktu 6 jam untuk mencari identitas, menemukan, menangkap, dan membawa," sambungnya.
Risnadi dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan/atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ancamannya untuk Pasal 310 maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta, dan pasal 312 ancaman paling lama 3 tahun dan denda Rp 75 juta," tandasnya.
Baca juga: Tujuh Hari Diburu, Pelaku Tabrak Lari yang Sebabkan 1 Korban Meninggal di Bireuen Berhasil Ditangkap
Kronologi Kecelakaan
| Lhokseumawe Berawan, Simak Prediksi Cuaca Sebagian Aceh hingga 1 November 2025 |
|
|---|
| Israel Ancam Hamas Gegara Salah Serahkan Jenazah, Klaim Bukan Milik 13 Tawanan |
|
|---|
| Peran 17 Anggota TNI Siksa Prada Lucky Hingga Tewas, Korban Dicambuk dan Alat Vitalnya Dioles Cabai |
|
|---|
| 5 Kesalahan Parenting yang Bisa Bikin Anak Trauma Seumur Hidup, dr Aisah Dahlan: Bilang Anak Pemalas |
|
|---|
| Dua TBM asal Aceh Terima Penghargaan Nasional pada Festival Literasi Perpusnas 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.