Tabrak Lari Tewaskan Pasutri dan 2 Anak di Sragen, Sopir Pikap Kabur Lihat 4 Korban Tergeletak

Dalam kecelakaan ini, Risnadi terbukti melakukan sejumlah kelalaian saat mengemudikan mobilnya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNSOLO.COM/Septiana Ayu
Pelaku tabrak lari yang menewaskan 4 orang di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan seorang pria, R (38) warga Desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen sebagai tersangka kasus kecelakan tabrak lari yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia.
  • R merupakan pengendara pikap L300 bernomor polisi AD 8205 DE.
  • Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Rifatun NadhirohR ditangkap di salah satu tempat kos di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta tempat tinggalnya bersama istri.

 

 

SERAMBINEWS.COM - Kecelakaan tragis tabrak lari menewaskan empat orang satu keluarga yang mengendarai sepeda motor.

Keempat korban merupakan pasangan suami istri (pasutri) beserta dua anaknya yang masih kecil-kecil. 

Keempat korban adalah pasutri Saiful Anwar (32) dan Yuwanti (29), serta dua anak mereka, Amira Syarifatil Anwar (5) dan Alikha Nafisha Anwar (11).

Empat orang sekeluarga yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 5065 AHE, ditabrak mobil pikap L300 di Jalan Gedongan-Pungsari, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025) malam.

Sopir pikap bernama Risnadi (38) sempat turun dari mobil, namun kemudian langsung kabur setelah melihat keempat korban tergeletak di lokasi kejadian.

Dua korban tewas di lokasi kejadian, sedangkan dua lainnya meninggal setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gemolong, Sragen.

Pelarian Risnandi akhirnya terendus kepolisian. Ia ditangkap di sebuah kos yang berada di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, pada Selasa (28/10/2025) dini hari.

Baca juga: VIDEO - Pelaku Tabrak Lari di Bireuen yang Tewaskan 1 Orang Akhirnya Ditangkap


Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono mengatakan, indekos itu merupakan tempat tinggal Risnadi bersama sang istri.

Dalam kecelakaan ini, Risnadi terbukti melakukan sejumlah kelalaian saat mengemudikan mobilnya.

 Adapun kelalaian pertama, Risnadi tak berupaya mengerem ketika melihat ada kendaraan oleng di depannya.

"Sebelum kejadian, pengemudi sudah menyadari bahwa ada kendaraan oleng di jarak 10 meter. Pengemudi tidak berupaya mengerem ataupun menghindar," kata Iptu Kukuh dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025).

Selain itu, Risnadi juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lampu jarak jauh mobilnya dalam keadaan mati.

Risnadi sempat turun dari mobil untuk melihat keadaan korban, namun kemudian meninggalkan lokasi setelah melihat empat orang terkapar.

"Setelah kejadian, menyadari ada 4 korban terkapar dan sudah sempat turun dari mobilnya tetapi kemudian meninggalkan. Sudah sempat melewati dua kantor polisi," katanya.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari, Kabur Setelah Tabrakan Akan Menyulitkan Proses dan Bikin Rumit

Dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Risnadi mengungkapkan telah menjalani profesi sebagai sopir selama empat tahun. 

Ia mengatakan, bahwa saat itu sedang dalam perjalanan menuju Kota Solo.

"Sempat melihat, tidak tahu muncul rasa takut," ujar Risnadi. 

Ia juga menyebutkan bahwa kecepatan mobilnya saat itu sekitar 40 km per jam. 

Setelah kejadian, Risnadi mematikan ponselnya dan mengaku sempat berhenti di SPBU sebelum melewati dua kantor polisi, yakni Polsek Gondangrejo dan Pasar Kliwon. 

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Satu dari rekaman CCTV itu memperlihatkan nomor polisi mobil pikap yang masih samar.

"Dari salah satu CCTV itu kemudian kita dapatkan nomor polisi yang masih samar, kemudian kita analisa terus, kita cek beberapa nomor polisi yang mirip. Kita cek hampir 60-an nomor polisi ada beberapa yang identik, kemudian kita dalami lagi," kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari kepada TribunSolo.com, Selasa.

Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda Jawa Tengah, dilanjut gelar perkara.

"Hari ini sudah gelar perkara yang merupakan kebijakan kolektif, yang mana merekomendasikan unsur Pasal 310. Sehingga pengemudi ini layak ditetapkan sebagai tersangka, kebetulan hari ini penanganan cukup panjang," ujarnya.

"Tapi kita membutuhkan waktu 6 jam untuk mencari identitas, menemukan, menangkap, dan membawa," sambungnya.

Risnadi dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan/atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Ancamannya untuk Pasal 310 maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta, dan pasal 312 ancaman paling lama 3 tahun dan denda Rp 75 juta," tandasnya.

Baca juga: Tujuh Hari Diburu, Pelaku Tabrak Lari yang Sebabkan 1 Korban Meninggal di Bireuen Berhasil Ditangkap

Kronologi Kecelakaan

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satrio Leksono mengatakan, insiden itu terjadi saat satu keluarga mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 5065 AHE dari arah selatan ke utara.

Dari arah berlawanan, sebuah mobil pikap melaju dari utara ke selatan.

Diduga sepeda motor korban tergelincir akibat melintasi lumpur di badan jalan, lalu terjatuh.

"Mendekati lokasi kejadian, diduga pengendara sepeda motor Honda Beat melintas lumpur yang berada di badan jalan, kemudian tergelincir dan terjatuh," ungkapnya.

Saat bersamaan dari arah berlawanan melaju pikap, kecelakaan pun tak terhindarkan.

"Bersamaan dari arah berlawanan, melaju mobil pikap tak dikenal, sehingga membentur pengendara dan pembonceng sepeda motor Honda Beat. Setelah benturan, mobil tak dikenal tersebut meninggalkan lokasi kejadian," bebernya. (*)

Baca juga: Lhokseumawe Berawan, Simak Prediksi Cuaca Sebagian Aceh hingga 1 November 2025

Baca juga: Israel Ancam Hamas Gegara Salah Serahkan Jenazah, Klaim Bukan Milik 13 Tawanan

Baca juga: Cuaca Meulaboh Rabu 29 Oktober 2025: Siang Cerah Berawan, Malam Berawan Tebal

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved