Viral Medsos

6 Fakta Kasus Kakak Sekap & Cekoki Sabu ke Adik Kandung di Malang, Dendam ke Mertua Jadi Motif Utama

Peristiwa ini terungkap setelah ECA berhasil menghubungi ayahnya secara diam-diam untuk meminta pertolongan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
IMRON HAKIKI/KOMPAS.com
Pasangan suami istri di Malang yang cekoki adik kandungnya dengan narkoba, saat digelandang di Mapolres Malang. 

Korban kembali dipaksa menghisap sabu tersebut, namun menolak. Akhirnya, ketiga pelaku justru menggunakan sabu itu sendiri berulang kali.

4. Korban Telepon Ayah Diam-diam Minta Diselamatkan

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, HLF sempat mengembalikan ponsel korban.

ECA lalu secara diam-diam menghubungi ayahnya dan meminta pertolongan untuk dijemput.

Mendengar kabar itu, sang ayah segera melapor ke Polsek Lawang dan mengatur penggerebekan ke rumah pelaku.

5. Penggerebekan Dramatis Polisi dan Warga

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) siang. Polisi bersama warga mendatangi rumah HLF dan DAC di Lawang.

Beberapa petugas bahkan harus memanjat dari belakang rumah agar pelaku tidak kabur.

Dari lokasi, polisi menemukan dua alat suntik berisi cairan sabu, pipet kaca, serta alat bong dari botol air mineral.

Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Malang.

6. Motif: Sakit Hati ke Mertua

Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo PS, menjelaskan motif di balik aksi sadis tersebut.

DAC, sang kakak ipar korban, mengaku sakit hati kepada mertuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik.

Rasa dendam itu dilampiaskan kepada adik iparnya sendiri, ECA.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 76 J UU Perlindungan Anak dan Pasal 133 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini mengguncang publik karena dilakukan oleh keluarga sendiri.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bentuk kekerasan yang bisa terjadi di lingkungan terdekat, termasuk dalam lingkup keluarga.

(Serambinews.com/Firdha)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved