Briptu ZA Anggota Polda Banten Masuk DPO, Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri

Dian menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah ZA ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil secara patut namun tidak hadir.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Seorang anggota Polda Banten berinisial ZA ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan calon anggota Polri.  
Ringkasan Berita:
  • Seorang anggota Polda Banten berinisial ZA ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan calon anggota Polri
  • Namun, keberadaan anggota berpangkat Briptu tersebut kini tidak diketahui dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Nomor 95 sejak Oktober 2025.
  • Penetapan DPO dilakukan setelah ZA ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil secara patut namun tidak hadir.

 

SERAMBINEWS.COM, SERANG - Kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi dengan modus bisa meloloskan menjadi anggota Polri kembali memakan korban.

Kali ini, seorang warga rugi Rp 300 juta setelah ditipu oleh Briptu ZA Anggota Polda Banten.

Saat itu, Briptu ZA meminta uang kepada korban dan dijanjikan anaknya lulus Polri.

Nyatanya setelah uang diserahkan, ternyata anak korban tak kunjung lulus polisi, sehingga korban telah ditipu oleh Briptu ZA.

Seorang anggota Polda Banten berinisial ZA ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan calon anggota Polri

Namun, keberadaan anggota berpangkat Briptu tersebut kini tidak diketahui dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Nomor 95 sejak Oktober 2025.

“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/11/2025).

Dian menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah ZA ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil secara patut namun tidak hadir.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta, dapat menghubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Gadungan Kasus Penipuan di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara,Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kronologi Kasus

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menambahkan, kasus bermula saat ZA menjanjikan kepada anak korban berinisial AH bahwa ia bisa diterima menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan.

Namun, ZA meminta sejumlah uang kepada korban asal Tangerang sebesar Rp 300 juta.

"Dia menjanjikan bisa masuk lewat jalur penghargaan. Uang sudah diserahkan kurang lebih Rp 300 juta.

Ternyata anak korban tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri," kata Endang saat dihubungi melalui telepon, Senin.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ZA sudah lama tidak masuk kerja di kesatuannya di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten.

Selain dicari penyidik Ditreskrimum, ZA juga tengah diburu oleh Bidpropam Polda Banten untuk penegakan etik.

"Saat ini pun, selain sedang dicari oleh kita (penyidik), juga sedang dicari oleh Propam Polda karena sudah lama tidak masuk kerja," ujarnya.

ZA, warga Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan sekitar 172 sentimeter dengan berat badan sekitar 80 kilogram.

Rambut hitam lurus, berkulit sawo matang, berbadan gemuk berisi, mata bulat berwarna hitam, hidung besar sedikit mancung, dan bibir agak tebal.

"Informasi dari keluarga, teman, maupun pacarnya tidak ada yang tahu. Makanya tahapan itu (pengejaran) sudah kita lalui, sehingga diterbitkan DPO," tutur Endang.

 ZA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025 dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga: 55 Santri dan Alumni Dayah Insan Qur’ani Wakili Daerah Masing-masing di MTQ Aceh 2025 Pidie Jaya

Baca juga: Tempat Usaha Sapu Lidi Milik Hamdani di Peusangan Bireuen Terbakar

Baca juga: RSJ Aceh Satu-satunya Rumah Sakit di Aceh yang Layanannya Paripurna

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved