PPPK 2025
Beredar Isu Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu November 2025 Akan Dirapel, Benarkah, Apa Penyebabnya?
Perihal gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 akan cair setelah seluruh keperluan administrasi selesai.
SERAMBINEWS.COM - Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih terus berlangsung di berbagai instansi pemerintah.
Meskipun sebagian peserta masih menunggu informasi lanjutan mengenai jadwal resmi penyerahan SK, sejumlah instansi sudah lebih dulu melaksanakan pelantikan dan menerbitkan SK bagi peserta yang lulus seleksi.
Bahkan, di beberapa daerah dilaporkan sudah ada PPPK paruh waktu yang menerima gaji pertama.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama instansi terkait telah menetapkan bahwa pencairan gaji pertama PPPK paruh waktu dimulai pada 1 November 2025.
Namun di tengah kabar gembira tersebut, muncul isu di kalangan PPPK paruh waktu bahwa gaji pertama akan dibayarkan secara rapel, bukan langsung diterima penuh pada awal November.
Isu ini menimbulkan kebingungan di kalangan penerima, terutama bagi mereka yang sudah mendapatkan SK namun belum memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pencairan gaji.
Lantas, benarkah gaji pertama PPPK paruh waktu akan dirapel?
Baca juga: 6 Prompt Gemini AI Bertema Bandara untuk Hasil Foto Candid dan Estetik ala Traveler, Copy Promt Ini!
Baca juga: Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tiap Provinsi di Indonesia, Cair Bulan November 2025
Benarkah Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Dirapel?
Tentu banyak PPPK paruh waktu yang menunggu kapan gaji pertama mereka akan cair.
Perihal gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 akan cair setelah seluruh keperluan administrasi selesai.
Jika SK dan SPMT terbit di tengah bulan, pencairan gaji dihitung secara proporsional sesuai hari kerja atau menunggu bulan berikutnya.
Beberapa instansi akan memberikan gaji pertama PPPK paruh waktu pada November-Desember 2025. Namun, sebagian lainnya akan menerima gaji pertama pada Januari 2026.
Dengan gaji pertama cair baru bulan Desember 2025 hingga Januari 2026, ada kemungkinan gaji PPPK paruh waktu akan dirapel.
PPPK paruh waktu perlu mengecek keterangan TMT yang tertera pada SK Pengangkatan.
Pasalnya, gaji pertama PPPK paruh waktu akan dihitung sejak TMT yang tertera pada SK Pengangkatan. Misalnya, TMT 1 Oktober 2025, maka gaji pertama terhitung sejak bulan Oktober 2025.
Namun, pegawai yang bersangkutan belum tentu memperoleh SPMT pada bulan yang sama. Jika SPMT terbit pada November, gaji pertama akan diterima pada November.
Gaji bulan sebelumnya, yakni Oktober, dirapel. Hal ini disebabkan jika SPMT terbit lebih lambat atau di bulan berbeda dengan TMT SK Pengangkatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Beredar Kabar Jika Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu November 2025 Akan Dirapel, Benarkah?
| Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tiap Provinsi di Indonesia, Cair Bulan November 2025 |
|
|---|
| Skema Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Rincian Setiap Daerah |
|
|---|
| Lantik 1.184 PPPK Tahap II, Mualem Minta Aparatur Tulus Layani Masyarakat |
|
|---|
| Update Progres Revisi UU ASN, Karier PPPK Makin Mulus, Pengangkatan Menjadi PNS Lebih Dekat |
|
|---|
| Durasi Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Per Harinya, Simak Aturannya, Jangan Sampai Salah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.