Pria Medan Peras Mahasiswi, Ancam Sebar Video Syur Mereka Bila Korban Tak Kirim Uang
Ternyata, perbuatan asusila itu direkam oleh tersangka dan menjadi alat untuk melakukan pemerasan terhadap korban.
Ghulam menyebut, korban ini tidak hanya diperas. Tapi, juga menjadi korban pemerkosaan.
"Antara korban dengan tersangka tidak ada hubungan istimewa. Begitu pertama kali ketemu, langsung dipaksa untuk berhubungan badan. Mereka kenal malalui aplikasi kencan," kata Ghulam.
"Tersangka melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak dua kali dan merekam perbuatannya untuk dijadikan alat ancaman," sambungnya.
Sedengkan itu tersangka merupakan warga Kota Medan dan diamankan polisi dari salah satu hotel, Sabtu (1/11/2025).
Kini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi pemerasan dan pengancaman," kata Ghula.
Polres Langkat tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kejahatan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp2,5 juta, 4 lembar tangkapan layar bukti transfer dan 1 bundelan tangkapan layar chat.
Tersangka disangkakan pasal 368 KUHPidana subsider pasal 369.
Baca juga: Sivitas Akademika UTU Ramai-ramai Ziarah ke Makam Teuku Umar, Ini Maknanya
Baca juga: Sosok 5 Pembunuh Arjuna di Masjid Agung Sibolga, Korban Disiksa Secara Sadis, Difitnah Penjual Sate
Baca juga: OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: KPK Sita Uang Rupiah, Dolar hingga Poundsterling, Segini Jumlahnya
Sudah tayang di TribunMedan
| GI UIA Gandeng KSPM Jeumpa & KNPI Bireuen Gelar Edukasi Publik Pasar Modal untuk Generasi Muda Aceh |
|
|---|
| VIDEO Pamit Melaut, Ini Pesan Terakhir Arjuna Korban Pengeroyokan Sibolga ke Sang Adik Cahaya |
|
|---|
| Sivitas Akademika UTU Ramai-ramai Ziarah ke Makam Teuku Umar, Ini Maknanya |
|
|---|
| Sosok 5 Pembunuh Arjuna di Masjid Agung Sibolga, Korban Disiksa Secara Sadis, Difitnah Penjual Sate |
|
|---|
| Pemkab Abdya dan Kemenkum Aceh Sosialisasi Tata Cara Pendirian & Pendaftaran Perseroan Perorangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.