Uya Kuya Menangis Usai MKD Putuskan Dirinya Tidak Bersalah, Diaktifkan Kembali Sebagai Anggota DPR
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.
Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.
Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.
Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.
Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.
Baca juga: Profil Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama di New York, Ayahnya Seorang Profesor
Baca juga: VIDEO - Hamas Serahkan Jenazah Tentara Israel dan Tawanan Israel-AS ke IDF!
Baca juga: 6 Mahasiswa UIN Walisongo Terseret Arus Sungai saat KKN di Kendal, 5 Meninggal, 1 Belum Ditemukan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Putusan MKD: Sahroni, Nafa, dan Eko Disanksi Dinyatakan Bersalah, Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Pembunuh Perempuan di Gamping Sleman Ditangkap, Pelaku Minum Obat Nyamuk Cair |
|
|---|
| Kemenag Kecam Pengeroyokan Pemuda Aceh hingga Tewas di Masjid Sibolga: Tindak Tegas Para Pelaku |
|
|---|
| 698 Ribu Warga Aceh Pakai QRIS, Transaksi Sentuh Rp 2 Triliun, BI Ungkap Faktor Pendorong Utamanya |
|
|---|
| Jelang HKN Ke-61, Dinkes Pidie Gelar Aneka Kegiatan Berlangsung Meriah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.