Arjuna Dianiaya di Masjid hingga Tewas, Korban Cuma Kantongi Rp 10 ribu, Itupun Diembat Pelaku

Selain terlibat penganiayaan, Syazwan Situmorang juga mencuri uang Rp 10 ribu milik Arjuna.

Editor: Amirullah
TribunMedan/ Istimewa
PENGEROYOKAN DI MASJID - (kanan) tiga pelaku pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya (21) di area Masjid Agung Sibolga, Sumatra Utara, Jumat, (31/10/2025) dan (kiri) aksi pengeroyokan oleh pelaku. 

Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala. 

Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Syazwan Situmorang  yang mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban, kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Dianiaya di Masjid hingga Tewas, Arjuna Tamaraya Cuma Kantongi Rp 10 ribu, Uang Malah Diembat Pelaku

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved