Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjaman Online dan Judi Online? Cek Lewat 2 Cara Ini
Penyalahgunaan data pribadi ini dapat berupa pengajuan pinjaman online (pinjol) hingga judi online (judol).
Ringkasan Berita:
- Data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan yang salah.
- Penyalahgunaan data pribadi ini dapat berupa pengajuan pinjaman online (pinjol) hingga judi online (judol).
- Jika ingin mengetahui apakah NIK aman dari penyalagunaan data untuk pinjol dan judol, Anda bisa mengeceknya dengan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SERAMBINEWS.COM - Data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan yang salah.
Penyalahgunaan data pribadi ini dapat berupa pengajuan pinjaman online (pinjol) hingga judi online (judol).
Jika sudah demikian, pemilik NIK dapat mengalami kerugian karena datanya yang bocor.
Umumnya, masyarakat tidak menyadari kebocoran data ini hingga ditagih.
Jika ingin mengetahui apakah NIK aman dari penyalagunaan data untuk pinjol dan judol, Anda bisa mengeceknya dengan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantas, bagaimana cara mengecek status keamanan NIK di KTP?
Cara mengecek status NIK KTP daring
Untuk memeriksa apakah data pribadi Anda, termasuk NIK KTP, telah digunakan untuk pinjaman online atau kredit lain, Anda bisa memanfaatkan layanan SLIK OJK.
Dilansir dari Kompas.com, (7/7/2024), SLIK OJK adalah sistem yang dirancang untuk memberikan informasi mengenai riwayat kredit seseorang.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui apakah data pribadi mereka telah digunakan tanpa izin.
Ada dua metode pengecekan yang dapat dilakukan yakni melalui prosedur offline atau online.
Baca juga: Perang Lawan Judol, Bupati Aceh Timur akan Cek Hp dan NIK ASN Satu per Satu
Prosedur cek data di OJK secara langsung
Jika memilih untuk melakukan pengecekan secara langsung, Anda bisa mengunjungi kantor OJK terdekat.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan:
-KTP (untuk WNI)
-Paspor (untuk WNA)
-Surat kuasa (jika mewakili orang lain).
2. Lakukan verifikasi dokumen di kantor OJK:
Setelah dokumen terverifikasi, OJK akan melakukan pengecekan apakah data Anda telah digunakan untuk pinjaman atau kredit lainnya.
3. Terima laporan melalui email:
Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email dalam waktu yang relatif cepat, memungkinkan Anda untuk segera mengetahui status data pribadi Anda.
Baca juga: Arti 16 Digit Angka NIK KTP, Ada Kode Provinsi, Tanggal Lahir Perempuan Ditulis Berbeda
Langkah cek melalui iDebku OJK
Pengecekan data secara online melalui aplikasi iDebku OJK semakin memudahkan masyarakat.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Akses laman iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id.
Pilih menu "Pendaftaran" dan isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
Unggah dokumen pendukung seperti:
Foto diri memegang KTP
Foto diri mengikuti petunjuk yang diberikan.
Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan".
Terima nomor pendaftaran melalui email.
Cek status permohonan di menu "Status Layanan" pada laman yang sama.
OJK akan memproses permohonan ini dalam waktu satu hari kerja setelah pengajuan.
Cara lapor penyalahgunaan NIK KTP
Jika menemukan bahwa data pribadi telah disalahgunakan, Anda dapat segera laporkan masalah tersebut ke OJK melalui beberapa saluran yang tersedia.
Berikut adalah cara melaporkan penyalahgunaan data pribadi:
-Hubungi OJK di nomor telepon: 157
-WhatsApp OJK di nomor: 0811-5715-715
-Kirim email ke: emailkonsumen@ojk.go.id
Selain itu, jika Anda merasa terintimidasi oleh teror dari pinjol atau judol, laporkan kejadian tersebut ke Patroli Siber melalui situs resmi mereka.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/11/2025), berikut cara membuat laporan terkait teror pinjol atau judol:
Anda bisa melaporkannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
-Buka laman Patroli Siber di https://patrolisiber.id.
-Klik "Laporkan" di bagian kanan atas.
-Lengkapi identitas pelapor dan hal yang ingin dilaporkan.
-Klik "Submit".
Sementara itu, mengecek data pribadi secara berkala sangat penting untuk mencegah kerugian finansial dan memastikan bahwa data Anda tidak digunakan tanpa izin.
Dengan sistem seperti SLIK OJK, masyarakat bisa melindungi diri dari potensi penyalahgunaan data yang bisa mengarah pada pinjol atau judol ilegal.
OJK juga berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan memastikan bahwa data pribadi konsumen tetap aman.
Baca juga: Prof Mawardati Dorong Penguatan Ketahanan Pangan sebagai Strategi Pencegahan Stunting
Baca juga: BEM Unimal Gelar Tenda Sehat di Ahad Festival
Sumber: Kompas.com
| Peputaran Uang Judi Online Tahun 2025 Capai Rp155 Triliun |
|
|---|
| Prabowo Sebut Indonesia Rugi Rp133 Triliun per Tahun karena Judol, Serukan Kerja Sama Internasional |
|
|---|
| Banda Aceh Miliki 2.800 Lembar Stok Blanko, Remaja 17 Tahun Diimbau Segera Urus KTP |
|
|---|
| Gawat! 51.611 Pemain Judi Online Berasal dari ASN, Pertputaran Dana Judol Tembus Rp 976,8 Triliun |
|
|---|
| Sosok Chen Zhi, Taipan Diduga Dalang Judol di Kamboja yang Kaya Mendadak, AS Sita Rp 232 Triliun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.