Breaking News

Gawat! 51.611 Pemain Judi Online Berasal dari ASN, Pertputaran Dana Judol Tembus Rp 976,8 Triliun

Sebanyak 51.611 pemain judi online teridentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah.

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi judi online dan sosok T 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 51.611 pemain judi online teridentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah.
  • Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan perjudian online tumbuh pesat dan menjadi ancaman serius bagi sosial-ekonomi nasional.
  • Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025 telah menembus Rp 976,8 triliun

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan terkait masifnya praktik judi online (judol) di Indonesia. 

Sebanyak 51.611 pemain judi online teridentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah.

 Fakta ini dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online” di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan perjudian online tumbuh pesat dan menjadi ancaman serius bagi sosial-ekonomi nasional.

“Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025 telah menembus Rp 976,8 triliun, dengan lebih dari 709 juta transaksi tercatat,” kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).

PPATK juga mencatat lonjakan tajam jumlah pemain judi online, dari 3,79 juta orang pada 2023 menjadi 9,78 juta orang pada 2024, dengan total deposit mencapai Rp 51,3 triliun.

“Ironisnya, dari jumlah tersebut, sekitar 51.611 pemain judi online diidentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Danang.

Baca juga: Dua Pemuda Sewa Ruko Untuk Kelola 6 Situs Judi Online, Omzet Tembus Rp100 Juta

Operasi Lebah Madu

Temuan ini dibahas dalam FGD yang merupakan bagian dari implementasi “Operasi Lebah Madu”. 

Operasi Lebah Madu merupakan upaya PPATK untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi hingga judi online.

Operasi ini adalah inisiatif PPATK untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam memberantas korupsi, judi online, dan meningkatkan penerimaan negara.

Danang menekankan, data intelijen keuangan ini harus ditindaklanjuti dengan penegakan disiplin yang tegas bagi ASN yang terlibat.

“Melalui Operasi Lebah Madu, PPATK ingin memastikan bahwa pemanfaatan data intelijen keuangan tidak berhenti pada tahap analisis, tetapi menjadi dasar pengambilan kebijakan, tindakan penegakan hukum, serta penegakan disiplin ASN yang cepat dan terukur,” jelasnya.

Selain judi online, Danang juga memaparkan bahwa korupsi masih menjadi tindak pidana asal pencucian uang dengan risiko tertinggi di Indonesia. 

PPATK telah menyampaikan 1.681 Produk Intelijen Keuangan (PIK) terkait korupsi kepada aparat penegak hukum sejak Januari 2020 hingga Agustus 2025.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved