Bripda Waldi Cekik Dosen Erni di Jambi Pakai Gagang Sapu, Korban Tewas Kehabisan Nafas

Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PEMBUNUHAN - Dosen perempuan berinisial EY (37) tewas dibunuh di rumahnya di Bungo, Jambi. Anggota Polres Tebo, Bripda Waldi (22), terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan berupaya menghilangkan jejak seusai kejadian. 
Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi ternyata menghabisi nyawa dosen wanita Erni Yuniarti atau inisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi pakai gagang sapu.
  • Tersangka mencekik Erni menggunakan gagang sapu hingga korban kehabisan nafas.
  • Pembunuhan itu terjadi setelah keduanya, Bripda Waldi dan EY sempat bertemu dan makan malam bersama.

 

SERAMBINEWS.COM - Terungkap cara Bripda Waldi dosen wanita Erni Yuniarti atau inisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.

Bripda Waldi ternyata menghabisi nyawa dosen wanita Erni Yuniarti atau inisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi pakai gagang sapu.

Tersangka mencekik Erni menggunakan gagang sapu hingga korban kehabisan nafas.

Pembunuhan itu terjadi setelah keduanya, Bripda Waldi dan EY sempat bertemu dan makan malam bersama.

Keduanya diketahui makan malam bersama di kawasan Kota Muara Bungo, sebelum akhirnya pulang ke rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Bungo sekitar pukul 23.30 WIB.

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB,"ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
 
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis.

Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.

"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,"katanya. 

Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.

Barang-barang yang dibawa kabur di antaranya sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan.
 
AKBP Natalena menegaskan, pihaknya telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku.

"Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.
 
Kapolres Bungo juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan, termasuk karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya beredar di masyarakat.
 
"Kami menghimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri,"pungkasnya. 

Baca juga: Sosok Erni Yuniati, Dosen di Jambi Tewas Dibunuh dan Dirudapaksa Bripda Waldi, Dipicu Asmara

Berupaya Hilangkan Jejak Usai Habisi Korban

Bripda Waldi berupaya menghilangkan jejak usai menghabisi nyawa korban.

Bripda Waldi diamankan di wilayah Tebo Tengah, Kabupeten Tebo, Jambi, pada Minggu (2/11/2025).

Bripda Waldi sempat membersihkan jejak di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, Bripda Waldi juga membawa kabur iPhone, perhiasan, mobil Honda Jazz, hingga motor PCX milik korban.

Meski Bripda Waldi (22) telah ditetapkan sebagai tersangka utama, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut.

Sejumlah bukti baru dan kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP) menjadi dasar aparat mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelaku.

“Penyidikan masih berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” tegas Natalena.

Barang bukti berupa mobil Honda Jazz, motor Honda PCX, perhiasan, dan handphone milik korban telah diamankan dari dua lokasi berbeda.

Temuan ini mengindikasikan adanya upaya pelarian dan penyembunyian jejak yang cukup terencana.

Bripda Waldi yang berdinas di Polres Tebo, diduga kuat telah merencanakan aksinya dengan matang.

Ia bahkan memakai wig agar tidak dikenali kamera CCTV saat keluar masuk rumah korban di Perumahan Al Kausar Residence, Muara Bungo.

“Pelaku menggunakan wig untuk mengelabui warga dan kamera pengawas,” ungkap AKBP Natalena.

Namun, sejumlah bukti di TKP menunjukkan kemungkinan ada aktivitas lebih dari satu orang di lokasi kejadian.

Polisi kini menelusuri jejak digital dan memeriksa rekaman CCTV dari sekitar lokasi untuk memastikan hal tersebut.

Baca juga: Bripda Waldi Rudapaksa dan Bunuh Dosen Wanita di Jambi, Berupaya Hilangkan Jejak Usai Habisi Korban

Chat Obrolan Terbongkar

Isi obrolan Bripda Waldi Adiyat (22)--oknum anggota Polres Tebo yang merenggut hidup dan kehormatan dosen wanita di Bungo berinisial EY (37)--dengan adik korban terbongkar.

Waldi sempat ditanya mengenai kondisi rumah korban oleh adiknya. Namun, ia berkelit.

Tidak sampai di sana, pria 22 tahun itu bahkan bertanya balik pada adik korban, kenapa ia yang ditanya soal EY.

Waldi bersandiwara seolah ia tidak tahu tentang korban, bahkan setelah ia melakukan pembunuhan terhadap dosen berusia 37 tahun itu.

Berikut beberapa nukilan percakapan adik korban dengan Waldi yang viral di media sosial.

Awalnya, adik korban yang disebut bernama Anis menyapa Waldi dengan salam.

Dalam tangkapan layar yang viral, tampak pula beberapa panggilan yang tak dijawab tersangka.

Waldi bahkan membalas pesan di obrolan itu dengan pertanyaan "siapa"?

Adik korban lantas menanyakan mengenai kondisi teralis rumah yang tak tertutup.

"Dulu kak EY kalo keluar2 tralis itu selalu ditutup ga bg? Ini depan belakang tralisnya kebuka semua soalnya. Bukan cuma di depan ternyata, tp di belakang juga," tulis pengirim pesan.

"Kak kami ni kurang tau kalo soal itu kak. Kami ni la dak ado komunikasi lagi samo dio kak, lah berapa bulan gitu. Nomornya emang dak aktif kak?" tulis Waldi, membalas.

"Iya bang, maksudnya dulu-dulu bang. Ini temen2 dosen mau datang lagi ke rumah bang. Aku suruh dobrak aja lagi. Takutnya kenapa2," balas adik korban.

"Gak sampe sedetail itu kami tau kak," tulis Waldi.

Waldi pun menyarankan untuk mendobrak pintu.

"Nah iya buat memastikan cek aja ke rumah kak," balas Waldi.

Adik korban membalas lagi.

"Tadi udah ke rumah bang. Mobil ga ada. Tapi aku suruh dobrak aja lah. Terakhir dilacak HP nya di Babeko. Ntah ngapain sampai di Babeko. Itulah dapatnya di Babeko. Polisi jg yg lacak tadi," tulis adik korban.

"Di Babeko lokasinya kak?"

"Ga tau bang. Belum detail kali bg. Lagi diusahakan sama teman2 kantor ini bang. Kami udah panik bang. Ga tau harus ke siapa nanya. Soalny dari kemaren gak ada tanda2 dia mau pergi ke mana gitu," demikian jawab adik korban

"Kami pun bingung kak. Ko kami yg ditanya tanya," balas Waldi.

Adik korban kemudian bilang kalau EY sempat curhat dengannya. Selain itu, semua yang dikontak korban sempat ia tanya.

Dari sanalah diketahui ada laki-laki masuk rumahnya mengenakan masker.

"Kata tetangganya semalam ada cowok masuk ke rumahnya pake masker. Cowok tu pakek masker pake tudung kata tetangganya," balas adik korban.

Meski begitu, Bripda Waldi memanipulasi agar adik korban percaya dengan seolah-olah mereka tidak dekat lagi.

"Maap kak, ka EY tu deket sama kami terakhir beberapa bulan yg lalu kak," balas Waldi.

Selanjutnya, tersebar obrolan adik korban mengabarkan EY telah tiada.

"Ya Allah, Mbak EY ndak ada lagi. Maafin ksalahan mbak EY ya bang," tulis adik korban.

"Maksudny kak?"

"Dirampok bang. Mbak EY udah gak ada."

"Seriusan kak? Innalillahiwaninnailaihi rojiun. Turut berduka cita kak. Dak nyangka kami ini kak," balas Waldi.

Baca juga: Fakta-fakta Dosen Erni Yuniati Dihabisi oleh Bripda Waldi, Korban Dirampok hingga Dirudapaksa

Dijerat Pasal Berlapis

Bripda Waldi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat.

Ia disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 181 KUHP.

"Ancaman bisa 20 tahun penjara. Ditambah lagi dia ini anggota Polri, kita laksanakan dua proses hukum, yaitu: pertama PTDH, dan peradilan pidana umum," ujar Kapolres.

Pihak keluarga korban meminta proses hukum maksimal terhadap pelaku.

Paman korban, Sugiman, menyebut keluarga tak terima dengan cara pelaku menghabisi nyawa EY yang dikenal baik.

"Kami tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum polisi, dengan cara yang keji," ujarnya.

Keluarga berharap pelaku mendapat hukuman paling berat.

"Ia juga meminta agar kepada kepolisian agar pelaku yang tega membunuh EY tersebut dihukum seberat beratnya, bila perlu hukuman mati."

Sugiman juga menyesalkan tindakan pelaku yang selain membunuh korban, turut membawa harta bendanya.

"Ini sayang keji, barang barang keponakan kami dibawa semua," katanya.

EY ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan Al Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Sabtu (1/11/2025).

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Bripda Waldi sebagai tersangka.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved