Sosok 2 Perempuan Terseret Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Perannya Jadi Perantara Suap

Ada dua perempuan yang memegang peran penting dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @official.kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. 
Ringkasan Berita:
  • Ada dua perempuan yang memegang peran penting dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
  • Keduanya termasuk 13 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025).
  • Mereka adalah adik ipar Sugiri, Ninik Setyowati, dan teman dekat Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Indah Bekti Pertiwi.

 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Penetapan tersangka itu dilakukan KPK pada Minggu (9/11), setelah sebelumnya Sugiri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11).

Ada dua perempuan yang memegang peran penting dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Keduanya termasuk 13 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025).

Mereka adalah adik ipar Sugiri, Ninik Setyowati, dan teman dekat Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Indah Bekti Pertiwi.

Keduanya merupakan perantara serah-terima suap antara Yunus dan Sugiri.

Lantas, seperti apa peran mereka?

1. Ninik Setyowati

Ninik Setyowati, adik ipar Sugiri Sancoko yang juga Kepala Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, diperintah menerima uang sebesar Rp500 juta dari Yunus Mahatma terkait suap jabatan, Jumat (7/11/2025).

Perintah ini diberikan Sugiri sebab pada Jumat, ia tidak bisa bertemu Yunus lantaran ada kegiatan pelantikan.

"Oknum Bupati ini meminta kepada iparnya, Saudara NNK (Ninik) ini ya, untuk mewakili dia menerima uang."

"Kasarnya atau gampangannya seperti ini, 'Tolong deh, wakili saya untuk menerima uang'," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11/2025).

Setelah menerima uang dari Yunus melalui Indah Bekti Pertiwi, Ninik pun mengabarkan kepada Sugiri.

Ninik juga memberi tahu tempat di mana yang Rp500 juta itu bisa diambil.

"Dia (Ninik) mengirimkan pesan dan foto. 'Perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima.'"

"Nanti kalau mau ngambil uangnya di situ, difoto lah tempat uangnya, klik gitu. Kirim ke oknum Bupati ini," jelas Asep.

Baca juga: Sosok Indah Pertiwi Crazy Rich Ponorogo, Gagal di Pilkada,Kini Terseret Kasus Suap Jual Beli Jabatan

2. Indah Bekti Pertiwi

Indah Bekti Pertiwi yang disebut-sebut teman dekat Yunus Mahatma, tak hanya berperan sebagai perantara.

Ia juga mencairkan uang Rp500 juta dari Bank Jatim untuk diserahkan kepada Sugiri Sancoko.

 
Hal ini bermula ketika Sugiri meminta uang Rp1,5 miliar dari Yunus, pada 3 November 2025.

Sugiri kembali menagih uang tersebut kepada Yunus, tiga hari setelahnya.

Pada Jumat (7/11/2025), Indah atas permintaan Yunus, mencairkan uang Rp500 juta dari Bank Jatim.

Pencairan itu dilakukan setelah Indah berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika.

Di hari yang sama, Indah diamankan KPK. Lewat Indah, KPK meminta Yunus Mahatma agar bertemu teman dekatnya itu.

"Dari IBP (Indah) itu, kemudian diminta supaya YUM (Yunus) kembali menemui IBP. Setelah ketemu, baru kita konfirmasi (soal uang Rp500 juta" urai Asep.

Setelah Yunus mengakui uang tersebut, tim KPK pun bergerak ke kediaman Ninik Setyowati untuk menyita barang bukti Rp500 juta.

Selanjutnya, barulah tim KPK mengamankan Sugiri Sancoko.

Meski demikian, ketiga perempuan itu tak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Elly yang juga ikut diboyong ke Jakarta untuk diperiksa.

Dikutip dari Kompas.com, KPK menilai keterlibatan mereka masih sebatas perantara, meski memegang peranan penting dalam proses serah-terima uang suap.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi di Ponorogo, yaitu:

1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo;

2. Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo;

3. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo;

4. Sucipto, pihak swasta.

Baca juga: Rincian Aliran Uang yang Diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar

Peran Kerabat Sugiri Lainnya

Selain adik ipar, ada kerabat Sugiri Sancoko lainnya yang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

Ia adalah adik kandung Sugiri, Elly Widodo.

Elly juga berperan sebagai perantara menerima uang untuk sang kakak.

Ia disebut menerima uang proyek RSUD Harjono Ponorogo pada 2024, sebanyak dua kali.

"Untuk uang dari proyek RSUD pada 2024, dilewatkan kepada Saudara Elly. Nilainya sekitar Rp960 juta dan Rp450juta," ungkap Asep Guntur Rahayu.

"Jadi Pak Bupati Ponorogo ini tidak pernah menerima uang secara langsung," imbuhnya.

Diduga Terima Rp2,6 Miliar

KPK diketahui menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Rinciannya adalah kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Ia diduga menerima uang hingga Rp2,6 miliar dari kasus tersebut. Berikut rinciannya:

1. Suap pengurusan jabatan dengan total Rp900 juta

Uang ini berasal dari Yunus Mahatma untuk mengamankan jabatannya karena takut dimutasi Sugiri.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan yang kepada Sugiri melalui ajudannya, sebesar Rp400 juta.

Yunus kembali memberikan uang kepada Sugiri sebanyak Rp500 juta, pada 7 November 2025, lewat perantara Indah Bekti Pertiwi dan Ninik Setyowati.

2. Suap proyek RSUD Harjono dengan total Rp1,4 miliar

Sugiri juga diduga menerima fee proyek dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada 2024, yang nilainya mencapai Rp 1,4 miliar.

Rekanan proyek, Sucipto, diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus.

Fee itu kemudian diserahkan Yunus kepada Sugiri lewat ajudan bernama Singgih dan Elly Widodo.

3. Gratifikasi dengan total Rp300 juta

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko dari dua sumber berbeda.

Pada periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus.

Lalu, pada Oktober 2025, Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

Baca juga: VIDEO - Media AS Bocorkan Rahasia Mematikan Situs Nuklir Baru Iran!

Baca juga: Keberatan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Komnas HAM: Melukai Korban dan Keluarga Pelanggaran HAM

Sudah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved