MK Larang Polisi Isi Posisi Sipil, Ini Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil
Sesuai keputusan MK penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
Editor:
Amirullah
Tribunnews
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Tribunnews/Mario Christian Sumampow (Tribunnews)
Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil.
Mereka adalah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga jabatan di kementerian yang baru dibentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah.
Berikut ini nama-namanya:
- Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
- Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.
- Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
- Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
- Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DAFTAR Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, dari Ketua KPK hingga Kepala BNPT
Baca Juga
| Gubernur Aceh Mualem Tunjuk dr Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA |
|
|---|
| Harga Emas di Abdya Kembali Turun, Segini Pasarannya 15 November 2025 |
|
|---|
| Resmi Menikah, Ini Sosok Suami Boiyen, Simak Profil Rully Anggi Akbar |
|
|---|
| Redenominasi Rupiah, Berkaca dari Redenominasi Lira Turkiye |
|
|---|
| 5 Seri HP Oppo Harga Rp1 Jutaan Edisi November 2025 yang Cocok untuk Dibeli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MK-menegaskan-bahwa-Kapolri-tidak-lagi-bisa-menugaskan-polisi-aktif-untuk-menduduki-jabatan-sipil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.