Fakta Baru Sri Yuliana Penculik Bilqis di Makassar, Pernah Jual 3 Anak Kandung Rp300 Ribu

Sejumlah fakta terbaru terungkap di balik kasus penculikan balita Bilqis Ramadhani (4) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Editor: Faisal Zamzami
Kolase TribunTrends/Istimewa
SIASAT PENCULIKAN BILQIS - Pelaku Sri Yuliana (30) menyuruh dua anaknya untuk memancing Bilqis bermain di taman, sebelum akhirnya korban diculik. Cara ini dilakukan agar Bilqis tidak curiga terhadap pelaku. 

 
Singkat cerita antara tahun 2022 hingga 2023, Sri Yuliana tega menjual anaknya.

Adapun modusnya adopsi dengan imbalan sejumlah uang.

Sri Yuliana menyerahkan 3 anak kandungnya ke orang tak dikenal.

Transaksinya terjadi di Kota Makassar.

Inisial anak tersebut masing-masing RT, RJ, dan P.

"Tersangka hanya menerima uang Rp 300.000, dan tersangka masih merawat dua anak kandung berinisial FB dan FS, yang sementara masih berada di rumah aman," kata Didik, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/11/2025).

Polisi hingga kini masih mendalami kasus yang menjerat Sri Yuliana.

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 pelaku lainnya.

Mereka dijerat pasal berlapis.

Pertama, Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Kedua, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para tersangka terancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Penculikan Bilqis, Anak Pelaku Bongkar Dua Adiknya Juga Dijual Sang Ibu

Kronologi Lengkap Penculikan

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Bilqis diculik saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Minggu.

Ketika itu, ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) sedang bermain tenis di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, Bilqis diculik oleh pelaku perempuan berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved