Berita Viral

Staf Klinik Tegur Orangtua Gegara Beri Nama Anak Rumit dan Susah Dieja: Kenapa Harus Sesusah Itu?

Beberapa nama umum yang diubah menjadi bentuk yang menyulitkan, seperti Firdaus menjadi Ferdhauz, Latifah menjadi Latheefah, hingga Jasmin menjadi...

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Gambar AI/mStar
Seorang staf medis di sebuah klinik mencuri perhatian publik setelah mengungkapkan keluhan terkait tren pemberian nama anak dengan ejaan yang dinilai terlalu rumit.  

Staf Klinik Ini Tegur Orangtua Gegara Beri Nama Anak Rumit dan Susah Dieja: Kenapa Harus Sesusah Itu?

SERAMBINEWS.COM - Seorang staf medis di sebuah klinik mencuri perhatian publik setelah mengungkapkan keluhan terkait tren pemberian nama anak dengan ejaan yang dinilai terlalu rumit. 

Melalui unggahannya di media sosial Threads, ia menceritakan bagaimana proses administrasi menjadi lebih sulit hanya karena orang tua memilih nama yang tidak lazim dan susah dieja.

Diketahui, setiap ibu yang melahirkan memang wajib menyiapkan nama anak untuk keperluan identitas dan kependudukan. 

Namun, ketika nama yang diberikan memiliki ejaan “kreatif” yang berbelit-belit, pekerjaan staf medis menjadi jauh lebih memakan waktu.

"Jauh di lubuk hati saya, kalau boleh, saya ingin memarahi orang tua karena memberi nama anak mereka aneh, ejaan aneh, atau pengucapan yang berbelit-belit," katanya, dilansir dari mStar.com, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Ingin Beri Nama Anak? Hindari Nama yang Tidak Bisa Digunakan untuk Membuat Akta Kelahiran Hingga KTP

Wanita yang bekerja di administrasi sebuah klinik di Malaysia ini mencontohkan, beberapa nama umum yang diubah menjadi bentuk yang menyulitkan, seperti Firdaus menjadi Ferdhauz, Latifah menjadi Latheefah, hingga Jasmin menjadi Jadzmeen.

“Meskipun kedengarannya sama, kenapa harus sesusah itu?” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa kesulitan ini tak hanya terjadi pada sistem pendaftaran digital, tetapi juga ketika mengisi formulir manual yang kolomnya terbatas.

"Proses mendaftar di sistem itu jadinya rumit. Belum lagi harus mengisi formulir manual seperti pemeriksaan kesehatan atau formulir penyakit menular yang isinya kotak-kotak kecil. Mata saya berbinar-binar," ujarnya.  

Unggahannya itu langsung mendapat sorotan warganet. 

Banyak yang menyatakan setuju dan ikut membagikan pengalaman serupa. 

Para guru pun turut memberikan komentar, mengaku kerap kewalahan saat murid-murid dengan nama panjang atau ejaan tak lazim harus menuliskan nama mereka sendiri.

“Tidak hanya di klinik. Bahkan di sekolah. Ejaan yang aneh menyebabkan nama disalahpahami,” tulis salah satu warganet.

“Orang tua zaman sekarang memang aneh. Apa mereka tidak khawatir anaknya diejek?” komentar lainnya.

"Guru juga merasa begitu. Kalau anak terlalu sibuk menulis namanya sendiri, nanti saya sarankan untuk memberi nama yang sederhana saja," begitu komentar salah satu netizen. 

Banyak warganet berharap orang tua lebih bijak dalam memilih nama, tanpa harus membuatnya terlalu rumit hanya demi terlihat unik.

6 Jenis Nama yang Ditolak untuk KTP dan KK Berdasarkan Permendagri 73/2022

Tidak semua nama bisa digunakan dalam dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan, nama yang tidak sesuai aturan akan ditolak, sehingga dokumen kependudukan tidak dapat diterbitkan.

 “Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan bahwa nama mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Permendagri ini telah berlaku sejak 21 April 2022.

Nama-nama yang sudah tercatat sebelum aturan ini tetap sah dan tidak perlu diubah.

Berikut 6 Jenis Nama yang Ditolak Dukcapil:

1. Mengandung Makna Negatif

Nama tidak boleh mengandung kata-kata yang bernada menghina, provokatif, atau bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

2. Terdiri dari Satu Kata

Nama harus minimal dua kata. Ini mempermudah pelayanan publik, termasuk dalam pengurusan paspor.

3. Terlalu Panjang (Lebih dari 60 Karakter)

Nama yang melebihi 60 karakter (termasuk spasi) tidak akan dicatat.

4. Mengandung Angka atau Tanda Baca

Nama tidak boleh berisi angka, simbol, atau tanda baca. Harus menggunakan huruf latin standar.

5. Sulit Dibaca atau Multitafsir

Nama yang rumit, tidak lazim, atau dapat ditafsirkan ganda akan ditolak.

6. Berbentuk Singkatan

Nama singkatan tidak diperbolehkan, kecuali singkatan tersebut umum dan dikenal luas serta tidak bermakna lain. 

Gelar akademik atau keagamaan tidak boleh dicantumkan dalam dokumen seperti akta lahir, akta kematian, dan akta perkawinan.

Namun, gelar boleh ditulis di KK dan e-KTP, dengan penulisan yang bisa disingkat.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved