Penipuan Lowongan Kerja Pilot, Pegawai Bandara Soetta Raup Rp1,3 Miliar dari Tiga Korban

Pelaku, yang bekerja di lingkungan bandara, memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan janji palsu kelulusan menjadi pilot dengan syarat pembayaran

Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
ILUSTRASI - Ilustrasi penipuan bermodus tawaran lowongan kerja yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI Chat GPT, Senin (17/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pegawai Bandara Soetta menipu tiga korban dengan modus lowongan kerja pilot, total kerugian Rp1,3 miliar.
  • Pelaku menjanjikan korban pasti diterima menjadi pilot setelah membayar biaya ratusan juta.
  • Setelah pembayaran lunas, pelaku menghilang hingga akhirnya ditangkap dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP.
 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penipuan berkedok lowongan kerja pilot di Bandara Soekarno-Hatta terbongkar setelah tiga korban mengalami kerugian lebih dari Rp1,3 miliar. 

Pelaku, yang bekerja di lingkungan bandara, memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan janji palsu kelulusan menjadi pilot dengan syarat pembayaran ratusan juta rupiah.

Setelah menerima uang, pelaku mengulur waktu hingga akhirnya ditangkap polisi dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar mewaspadai tawaran kerja yang meminta biaya di awal.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan jumlah kerugian ketiga korban bervariasi yakni Rp35 juta, Rp550 juta hingga Rp800 juta.

"Kemungkinan korban masih bertambah, ini masih terus kami dalami dan kembangkan," ucap Kombes Ronald, Senin (17/11/2025).

Kronologis Penipuan
 
Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban berinisial ENA menghubungi rekannya, B mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot, pada Minggu 15 September 2024.

B kemudian memberikan nomor pelaku berinisial RTI melalui WhatsApp.

"Korban lalu menghubungi pelaku dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut," ujarnya. 

Kompol Yandri mengatakan dalam beberapa pertemuan di Elliot Cafe, Soewarna, RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan bahwa ENA dipastikan lulus, dengan syarat harus membayar biaya sebesar Rp550 juta. 

 Terbuai janji tersebut korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak 8 kali ke rekening milik pelaku. 

 "Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024," ucapnya. 

Yandri menuturkan setelah korban melunasi pembayaran, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, serta menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut. 

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu. Korban pun baru saadar dirinya telah menjadi korban penipuan

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp550 juta dan melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Yandri. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved