Penipuan Lowongan Kerja Pilot, Pegawai Bandara Soetta Raup Rp1,3 Miliar dari Tiga Korban
Pelaku, yang bekerja di lingkungan bandara, memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan janji palsu kelulusan menjadi pilot dengan syarat pembayaran
Ringkasan Berita:
- Pegawai Bandara Soetta menipu tiga korban dengan modus lowongan kerja pilot, total kerugian Rp1,3 miliar.
- Pelaku menjanjikan korban pasti diterima menjadi pilot setelah membayar biaya ratusan juta.
- Setelah pembayaran lunas, pelaku menghilang hingga akhirnya ditangkap dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP.
SERAMBINEWS.COM - Kasus penipuan berkedok lowongan kerja pilot di Bandara Soekarno-Hatta terbongkar setelah tiga korban mengalami kerugian lebih dari Rp1,3 miliar.
Pelaku, yang bekerja di lingkungan bandara, memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan janji palsu kelulusan menjadi pilot dengan syarat pembayaran ratusan juta rupiah.
Setelah menerima uang, pelaku mengulur waktu hingga akhirnya ditangkap polisi dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar mewaspadai tawaran kerja yang meminta biaya di awal.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan jumlah kerugian ketiga korban bervariasi yakni Rp35 juta, Rp550 juta hingga Rp800 juta.
"Kemungkinan korban masih bertambah, ini masih terus kami dalami dan kembangkan," ucap Kombes Ronald, Senin (17/11/2025).
Kronologis Penipuan
Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban berinisial ENA menghubungi rekannya, B mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot, pada Minggu 15 September 2024.
B kemudian memberikan nomor pelaku berinisial RTI melalui WhatsApp.
"Korban lalu menghubungi pelaku dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut," ujarnya.
Kompol Yandri mengatakan dalam beberapa pertemuan di Elliot Cafe, Soewarna, RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan bahwa ENA dipastikan lulus, dengan syarat harus membayar biaya sebesar Rp550 juta.
Terbuai janji tersebut korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak 8 kali ke rekening milik pelaku.
"Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024," ucapnya.
Yandri menuturkan setelah korban melunasi pembayaran, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, serta menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu. Korban pun baru saadar dirinya telah menjadi korban penipuan.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp550 juta dan melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Yandri.
Selain ENA, korban lainnya, yakni JN, juga membuat laporan lainnya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di kawasan Curug, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku kami amankan di daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang sekitar 4 November 2025," kata dia.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pegawai Bandara Soekarno-Hatta
Kompol Yandri Mono mengatakan tersangka merupakan salah satu pegawai yang bekerja di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta.
“Salah satu pegawai. Dia memang bekerja di lingkungan bandara, tapi kami belum bisa sampaikan dia berada di bawah perusahaan apa, karena masih didalami,” ujar Yandri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/11/2025).
Dalam aksinya, RTI menjanjikan korban, yakni ENA, bisa diterima sebagai pilot melalui dirinya.
Kompol Yandri Mono mengatakan awalnya pelaku mengaku uang tersebut hanya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, RTI mengaku, uang hasil kejahatannya dipakai untuk bermain saham.
“Keterangan sementara, uang hasil penipuan dia pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga digunakan untuk main saham.
Masih kami dalami,” kata Yandri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/11/2025). (Tribun Tangerang/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Pilot: Pelaku Kerja di Bandara Soekarno-Hatta, Raup Rp1,3 Miliar
| 1.827 Dayah Terakreditasi Resmi Masuk dalam Database Pemerintah Aceh Tahun 2025 |
|
|---|
| Ayahwa Tunjuk Kadisdikbud Aceh Utara Jadi Plt Sekda, A Murtala Staf Ahli |
|
|---|
| Harga Emas Dunia Stabil, Ancang-Ancang Menuju Rekor Baru? |
|
|---|
| Harga TBS Kelapa Sawit di Aceh Jaya Kembali Stabil, Segini Pasaran Saat Ini |
|
|---|
| Pertamina Pastikan Seluruh Nopol Kendaraan Operasional BL Kode Belakang U |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penipuan-17112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.