Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga Ditahan, Terungkap Modus Tersangka
Dalam melancarkan aksinya itu, HS memakai perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai barang sangat tinggi.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023.
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,37 miliar.
- Siasatnya, ia menggunakan perusahaan pribadi untuk pengadaan barang dan jasa.
SERAMBINEWS.COM - Seorang kepala sekolah yang menyelewengkan dana bantuan operasional sekolah atau BOS di Kabupaten Gowa dimasukkan ke sel penjara.
Kasus terbaru menimpa Kepala SMP Negeri 1 Pallangga, Sitti Hasnawati.
Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,37 miliar.
Siasatnya, ia menggunakan perusahaan pribadi untuk pengadaan barang dan jasa.
HS kemudian membuat sejumlah anggaran belanja fiktif dan mark up harga.
Mark up adalah selisih antara harga jual dan biaya pokok suatu produk, atau tindakan menaikkan harga secara tidak sah (dalam kasus korupsi dan penggelembungan anggaran).
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.374.145.954.
HS telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) sejak Jumat (14/11/2025).
Penahanan dilakukan setelah penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa.
Baca juga: Sosok Syamhudi Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Bisa Beli Bus
Rutin Dilakukan Pelaku
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah mengatakan, tindak korupsi itu rutin dilakukan HS sejak 2018 sampai 2023.
“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (18/11/2025).
Ia menyebut, ada pertanggungjawaban yang dibuat fiktif, seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan soal ulangan harian, pembelian komputer, hingga pembelanjaan makan dan minum.
| Polisi Serahkan Tersangka Pembunuh Kurir Paket di Aceh Timur ke JPU, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Tak Panggil Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas |
|
|---|
| Syukuruddin Mantan Kadis Perdagangan Aceh Tengah Dituntut 21 Bulan Penjara |
|
|---|
| Modus Korupsi Kereta Cepat Whoosh, KPK: Tanah Punya Negara Dijual Lagi ke Negara |
|
|---|
| VIDEO - Mahfud MD Minta Menkeu Purbaya Bersihkan Dua Lembaga 'Sarang Korupsi' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kejari-Gowa-menatapkan-kepala-sekolah-SMPN-I-Pallangga-inisial-HS-sebagai-tersangka.jpg)