Kubu Roy Suryo Tolak Usul Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Minta Diproses Tanpa Intervensi
Mereka menilai perkara ini murni persoalan hukum yang harus dituntaskan melalui proses penyidikan transparan tanpa intervensi politik.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Roy Suryo Tegas Tolak Usulan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Berita lainnya terkait ijazah Jokowi
| Gunung Semeru Meletus, Awan Panas Menerjang, BNPB Laporkan 3 Desa Terdampak, Ratusan Warga Mengungsi |
|
|---|
| Rektor UIN Ar-Raniry Paparkan Ini Strategi Keterbukaan Informasi saat Uji Publik KIP 2025 |
|
|---|
| Keuchik Mutia, Sang Wanita yang Kalahkan Pria Dalam Pilchiksung di Pidie, Ini Profilnya |
|
|---|
| Siswa Bolos di Warkop Langsung Diantar ke Rumah, Petugas Satpol PP Banda Aceh Temui Orang Tua |
|
|---|
| Videotron Simpang Surabaya Dirobohkan Rata dengan Tanah, Ini Kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pemerhati-telematika-Roy-Suryo-ditemui-di-depan-Mabes-Polri-Jakarta-Selatan.jpg)