Kubu Roy Suryo Tolak Usul Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Minta Diproses Tanpa Intervensi

Mereka menilai perkara ini murni persoalan hukum yang harus dituntaskan melalui proses penyidikan transparan tanpa intervensi politik.

Editor: Mursal Ismail
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
TOLAK MEDIASI - Pemerhati telematika Roy Suryo ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Informasi terbaru kubu Roy Suryo menolak usul mediasi dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Roy Suryo Tegas Tolak Usulan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berita lainnya terkait ijazah Jokowi

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved