Kubu Roy Suryo Tolak Usul Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Minta Diproses Tanpa Intervensi

Mereka menilai perkara ini murni persoalan hukum yang harus dituntaskan melalui proses penyidikan transparan tanpa intervensi politik.

Editor: Mursal Ismail
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
TOLAK MEDIASI - Pemerhati telematika Roy Suryo ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Informasi terbaru kubu Roy Suryo menolak usul mediasi dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. 

"Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi?

Oh bagus itu, coba tanya dulu mau ga mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi?" tuturnya.

Prof. Jimly menyinggung bahwa sudah ada putusan perdata terkait kasus ijazah palsu Jokowi.

Maka bukan tidak mungkin di dalam proses pidana terjadi proses mediasi dan pada akhirnya terjadi kesepakatan dilakukan restorative justice (RJ).

Baca juga: Siapakah Dumatno Budi Utomo? Orang yang Dituding Roy Suryo Sebagai Pria di Foto Ijazah Jokowi

Dalam kata lain mediasi pernah dapat menjadi opsi sesuai semangat restorative justice di dalam KUHP dan KUHAP yang baru. 

Sekali lagi, Prof. Jimly menekankan upaya ini dapat terealisasi jika semua pihak bersedia dan memahami konsekuensinya.

“Syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada risiko,” tegasnya.

Persoalan Ijazah Palsu Bukan Hal Baru

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan bahwa persoalan ijazah palsu bukan hal yang baru di Indonesia. 

Pada 2004, kasus ijazah palsu sangat banyak ditemukan.

Baca juga: VIDEO - Roy Suryo Sindir Jokowi! Tak Yakin Ijazah Asli Bakal Ditunjukkan di Sidang: “Bohong Dia!

“Kasus ijazah palsu itu banyak sekali. Tahun 2004 syarat caleg saja masih SMP. Kami usulkan dinaikkan ke SMA, tapi tetap saja banyak yang bermasalah,” ungkapnya.

Kemudian pada Pilkada 2024 pun MK masih menemukan tujuh perkara yang berkaitan dengan ijazah palsu dari total 40 perkara yang disidangkan.

“Ini tanda administrasi perijazahan dan lembaga publik kita masih sangat buruk,” ujarnya.

“Jadi intinya saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ijazah palsu, cuma kita bicarakan untuk mencari solusi.

Tetapi orang yang sudah tersangka, harap dimaklumi kami tidak bisa menerima ya, ini soal etika,” pungkas Prof. Jimly.

Delapan Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved