Kubu Roy Suryo Tolak Usul Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Minta Diproses Tanpa Intervensi

Mereka menilai perkara ini murni persoalan hukum yang harus dituntaskan melalui proses penyidikan transparan tanpa intervensi politik.

Editor: Mursal Ismail
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
TOLAK MEDIASI - Pemerhati telematika Roy Suryo ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Informasi terbaru kubu Roy Suryo menolak usul mediasi dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Roy Suryo menolak mediasi dan menegaskan kasus ijazah Jokowi harus diproses secara hukum tanpa intervensi.
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri mempertimbangkan mediasi penal sebagai opsi restorative justice jika kedua pihak bersedia.
  • Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, terbagi dalam dua klaster.

SERAMBINEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo menolak usulan mediasi yang diajukan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. 

Mereka menilai perkara ini murni persoalan hukum yang harus dituntaskan melalui proses penyidikan transparan tanpa intervensi politik.

Sementara Komisi Percepatan Reformasi Polri membuka peluang mediasi sebagai bagian dari restorative justice, namun langkah ini hanya dapat dilakukan jika kedua pihak setuju.

Kuasa Hukum Roy Suryo dkk Ahmad Khozinudin menanggapi soal usulan mediasi kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Usulan mediasi itu disampaikan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri saat audiensi dengan Kritikus Politik Faizal Assegaf di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

"Tanggapan saya yang pertama bahwa ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus hukum ini menjadi kasus politik," ucapnya kepada wartawan.

Baca juga: Alasan Roy Suryo cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi, Beda Keterangan Polda Metro dan Kuasa Hukum

 Khozinudin menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Batil dengan dalih agar tidak lagi terjadi kegaduhan.

Dia menilai sebaliknya, Tim Reformasi Polri yang harus mengevaluasi kinerja institusi lantaran gemar melakukan kriminalisasi selama periode 10 tahun di era Jokowi.

"Terutama saat dipimpin oleh Tito Karnavian dan dilanjutkan oleh Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. 

Jadi bukan alih-alih melakukan perdamaian harusnya tim Reformasi Polri mendorong polisi untuk bertindak profesional yaitu dengan cara meminta polisi untuk membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang merupakan perbuatan pemalsuan dokumen 263 KUHP di Bareskrim Mabes Polri yang telah dihentikan secara sepihak," ungkapnya.

Menurut Khozinudin, kasus ijazah Jokowi di Polda Metro termasuk kasus yang di Bareskrim mesti mendapat keputusan yang inkrah. 

 "Jadi tidak boleh bersikap tidak adil, di kasus Jokowi dilanjutkan sementara laporan masyarakat yang terkait aduan ijazah palsu dihentikan," imbuhnya.

Baca juga: Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya

 
Kubu Roy Suryo mengecam keras sikap dari tim Reformasi Polri yang berusaha mendamaikan kasus pidana terkait ijazah palsu.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong usulan agar kasus tudingan ijazah palsu dilakukan tahap mediasi.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie menyambut baik usulan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved