BPJPH: Produk Non-Halal Boleh Dijual di Indonesia Asal Diberi Keterangan Non-Halal Secara Jelas
Sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan memastikan kejelasan dan kepercayaan konsumen.
Ringkasan Berita:
- Produk non-halal diperbolehkan dijual di Indonesia dengan kewajiban mencantumkan keterangan non-halal secara jelas sesuai aturan BPJPH.
- Produk yang memenuhi syarat kehalalan wajib mengikuti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 terkait sertifikasi halal; transparansi dan traceability ditekankan.
- Pemerintah terus memperkuat pengembangan industri halal karena Indonesia berpotensi menjadi pusat industri halal global, termasuk lewat fasilitasi sertifikasi halal dan edukasi publik.
SERAMBINEWS.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan alias Babe Haikal, menegaskan bahwa produk non-halal seperti alkohol dan babi tetap boleh beredar di Indonesia.
Asal mencantumkan keterangan non-halal secara transparan.
Sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan memastikan kejelasan dan kepercayaan konsumen.
Di sisi lain, pemerintah mendorong penguatan industri halal nasional karena Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia.
Meski begitu, Kepala BPJPH, Haikal Hassan atau Babe Haikal mengatakan produk non-halal tersebut harus mengikuti persyaratan untuk mengedarkan dan menjual produknya di Indonesia.
"Kalau dia tidak halal, dia wajib berikan keterangan non-halal. Jadi kalau Anda pengusaha bir, boleh dijual di Indonesia, cantumkan alkoholnya berapa persen.
Kalau Anda mau jual babi guling, boleh, cantumkan mengandung babi," kata Babe Haikal dalam acara media gathering yang digelar di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Bank Aceh KCU Gelar Pelatihan Peningkatan Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku UMKM di Banda Aceh
Menurutnya, sertifikasi halal tidak menjadi satu penghambat bagi pengusaha khususnya UMKM untuk menjual produknya di Indonesia.
"Jadi yang kita perhatikan itu adalah apa? Transparansi, traceability, dan trustability. Jadi jangan dibikin berbelit-belit, ya. Semua boleh karena kita negara Pancasila yang menghormati semua," tuturnya.
Lanjut Babe Haikal, produk yang memenuhi syarat kehalalan juga harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014.
"Saya tegaskan, menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, makanan, minuman, termasuk obat, kosmetik, dan barang gunaan yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan, atau dibuat di Indonesia, didistribusikan, wajib bersertifikat halal kalau dia halal," ucapnya.
Pusat Industri Halal
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia.
Baca juga: Membangun Kemitraan Strategis Produk Halal
Karena itu, Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengembangan industri halal nasional.
Di antaranya melalui berbagai program strategis, salah satunya dengan memfasilitasi sertifikat halal dalam kegiatan Halal Indo dan Industrial Festival 2025.
“Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia,” ujar Agus di Jakarta.
| Kondisi Pelaku Ledakan Bom SMAN 72 Belum Stabil, Pemeriksaan Tunggu Rekomendasi Medis dan Psikis |
|
|---|
| BUMDes di Pidie Miliki Dana Rp 100,5 Miliar, Ini Gampong Gagal Alokasikan |
|
|---|
| Tim Pemenangan Prabowo Minta Presiden Tambah Transportasi Laut dan Udara ke Simeulue Aceh |
|
|---|
| Dandim 0107/Aceh Selatan Sidak Dapur Program MBG di Kluet Utara |
|
|---|
| DPKP Bireuen, PT Mahakarya Sosialisasi Rencana Ukur Kondisi Laut untuk Pengembangan Gas Blok Andaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Haikal-Hassan-5.jpg)