BPJPH: Produk Non-Halal Boleh Dijual di Indonesia Asal Diberi Keterangan Non-Halal Secara Jelas

Sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan memastikan kejelasan dan kepercayaan konsumen.

Editor: Mursal Ismail
Instagram/Wartakota
HAIKAL HASSAN - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan alias Babe Haikal, menegaskan bahwa produk non-halal seperti alkohol dan babi tetap boleh beredar di Indonesia. Asal mencantumkan keterangan non-halal secara transparan. 

Kepastian halal pada produk yang beredar di pasar domestik maupun global menjadi keniscayaan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat sekaligus mendorong para pelaku usaha agar menjadikan halal sebagai standar sekaligus nilai tambah bagi produk mereka,” tutur Agus.

Di Talkshow bertajuk “Seberapa Halal Kamu? Gaya Hidup dan Produk”, Kepala Pusat Industri Halal Kris Sasono Ngudi Wibowo menegaskan, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, maupun jasa penyembelihan dari luar negeri wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Ketentuan ini sekaligus memperkuat kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara,” jelasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala BPJPH: Tak Ada Larangan Produk Non-halal Dijual di Indonesia, Asal Beri Keterangan Non-halal

Berita lainnya terkait produk halal

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved