Penetapan UMP 2026 Ditunda, Pemerintah Siapkan Aturan Baru yang Ubah Peta Pengupahan

Penetapan UMP 2026 resmi ditunda dan pemerintah menyiapkan skema baru yang tidak lagi menggunakan satu angka nasional.

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
Info UMP 2026 terbaru 

Dengan bentuk PP yang baru ini, maka penetapan UMP tidak lagi terikat dengan PP 36/2021, yang mana ada tenggat penetapan kenaikan UMP di tanggal 21 November.

"Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36/2021. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November," ucap dia.

Selain itu, Yassierli juga menjelaskan mulai Senin hingga Rabu pekan depan, Kemnaker akan menggelar sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia untuk mematangkan konsep rentang kenaikan (range) yang akan menjadi acuan daerah.

Baca juga: 7 Tips Aman Memantau Penggunaan Gadget pada Anak Tanpa Harus Bawel, Versi dr Aisah Dahlan

Selain itu, skema ini diharapkan dapat mengurangi gap antardaerah, dan tetap berpegang pada amanat MK untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

"Sesuai amanat MK dia akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah," katanya.

Menurut Yassierli, skema pengupahan nanti akan berbentuk angka kisaran yang ditetapkan berbeda setiap provinsi. 

Pasalnya, pemerintah ingin mengatasi ketimpangan upah yang terlalu besar antar daerah di Indonesia.

Dimana nantinya pemerintah akan memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan UMP nya sendiri, tapi tetap dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.

"Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota, kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan. Dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota, kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," terangnya.

Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana UMP diumumkan langsung oleh presiden maupun menteri. Untuk UMP tahun depan bakal diserahkan langsung kepada kepala daerah.

"Ini juga sesuai dengan amanat dari MK (Mahkamah Konstitusi) untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk mengkaji, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten untuk mengkaji, menyampaikan kepada Gubernur dan tentu ditetapkan oleh Gubernur," pungkasnya.

Selain menjadi perhatian pemerintah, hal ini nyatanya juga menimbulkan kekhawatiran ditengah masyarakat, terutama pekerja.

Pasalnya, dengan dinamikan baru ini, akan menimbulkan berbagai perubahan dan dampak ekonomi yang beragam ditengah pekerja tanah air.

Lantas apa saja dampak yang signifikan dan paling menonjol terjadi pada para pekerja?

Dampak Skema Baru UMP bagi Pekerja

Ya, setiap penerapan baru atau skema baru dari satu sektor, akan menimbulkan konsekuensi dan keuntungan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved