Pendaftaran Petugas Haji 2026 untuk Formasi PPIH Kloter, Berikut Syaratnya

Pendaftaran petugas haji 2026 dapat dilakukan secara online melalui link haji.go.id/petugas sampai dengan 28 November 2025.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/Kemenhaj RI
Syarat daftar petugas haji 2026. 

Berikut adalah syarat umum pendaftaran petugas haji atau PPIH 2026:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Beragama Islam Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan

3. Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah

4. Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)

5. Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji

6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

7. Memiliki identitas kependudukan yang sah Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau Pegawai Instansi lainnya)

8. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS

9. Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris

10. Tidak sedang menjalani tugas belajar

11. Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH juga dapat berasal dari:

-Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga; atau

-unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak 2022. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved