Hasil Rapat Alim Ulama PBNU: Tidak Ada Pemakzulan, Tegaskan Gus Yahya Tetap Pimpin PBNU

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad menjelaskan bahwa pergantian ketua umum hanya dapat dilakukan lewat Muktamar NU.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Konferensi Pers hasil rapat Alim Ulama PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Keputusan rapat harian Syuriah PBNU yang meminta Gus Yahya segera mundur dinilai tidak memiliki legalitas untuk memberhentikan kepengurusan organisasi.
  • Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar rapat yang hasilnya menyatakan tidak adanya pemakzulan ataupun pengunduran diri Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari kursi Ketua Umum PBNU.
  • Khatib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori, menjelaskan bahwa pergantian ketua umum hanya dapat dilakukan lewat Muktamar NU.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Para alim ulama di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam, sepakat Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tidak akan mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Keputusan rapat harian Syuriah PBNU yang meminta Gus Yahya segera mundur dinilai tidak memiliki legalitas untuk memberhentikan kepengurusan organisasi.

Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar rapat yang hasilnya menyatakan tidak adanya pemakzulan ataupun pengunduran diri Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari kursi Ketua Umum PBNU

Rapat tersebut digelar di Kantor PBNU, Jakarta, pada Minggu (23/11/2025) malam.

"Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini,” kata Khatib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori, dalam konferensi pers.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad menjelaskan bahwa pergantian ketua umum hanya dapat dilakukan lewat Muktamar NU.

Hal tersebut, kata Ahmad, telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PBNU.

Alim Ulama Tegaskan Gus Yahya Tetap Pimpin PBNU Artikel Kompas.id

 "Kalau ada pergantian, itu majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar Nahdlatul Ulama. Dan itu diatur di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan," jelas Ahmad.

Rapat Alim Ulama PBNU itu juga bersepakat adanya silaturahmi yang lebih besar antara jajaran PBNU dengan para kiai.

Para alim ulama ingin seluruh jajaran PBNU melakukan renungan atau tafakur demi kebaikan organisasi, masyarakat, dan Indonesia.

"Jadi bagaimana ini kita sudah menjadi konsumsi publik ada masalah. Tapi ini semua sepakat," ujar Ahmad.

Baca juga: Gus Yahya Tanggapi Santai Rumor Rp 900 Miliar di Tengah Desakan Mundur dari Ketua Umum PBNU

Hasil Rapat Harian Syuriyah Tidak Bisa Dieksekusi

Dalam kesempatan yang sama, Gus Yahya menyatakan bahwa rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

"Sehingga tidak bisa, misalnya, rapat harian Syuriyah itu memberhentikan siapa pun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris," ujar Gus Yahya.

Berdasarkan hal tersebut, Gus Yahya mengatakan bahwa hasil rapat harian itu tidak bisa dieksekusi karena tidak mengikat seluruh jajaran di PBNU.

 "Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya," ujar Gus Yahya.

Baca juga: Fakta Desakan Mundur Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum PBNU, Isu Kedekatan dengan Israel Jadi Pemicu

Risalah Rapat Harian Syuriyah

Diketahui, Gus Yahya di kursi Ketua Umum PBNU tengah diterpa isu pencopotan setelah beredarnya risalah rapat harian Syuriyah PBNU.

Dalam surat yang beredar, rapat harian Syuriyah PBNU digelar pada Kamis (20/11/2025).

 Rapat tersebut dihadiri 37 dari 53 orang pengurus Harian Syuriyah.

Risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang beredar tersebut juga sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh A'wan PBNU, Kiai Abdul Muhaimin.

"Benar," kata Kiai Abdul saat dihubungi awak media, Sabtu (22/11/2025).

Risalah rapat harian Syuriyah PBNU memuat tiga poin yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan meminta Gus Yahya mundur dari posisi Ketum PBNU.

Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris yang bersangkutan karena melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.

"KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," bunyi risalah rapat harian Syuriyah PBNU.

"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," lanjut bunyi putusannya.

Baca juga: Resmi Ditutup, Aceh Festival Hadirkan Energi Baru Bagi Pariwisata

Baca juga: Update Cuaca 24 November: Siang Berawan, Malam Hujan Ringan di Meulaboh

Baca juga: VIDEO - Viral! Dua WNA Diduga Kabur dari Bayar Taksi di Jimbaran, Warga Geram dan Lakukan Mediasi

 

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved