Kasus Tewasnya Levi Dosen Untag Semarang, Polisi Belum Tetapkan AKBP Basuki Sebagai Tersangka

Namun, pihak Polda Jateng hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka atas kematian DLL, termasuk Basuki.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com
DOSEN UNTAG MENINGGAL - AKBP Basuki awalnya mengaku tidak mengetahui penyebab kematian dosen Untag, Dwinanda Linchia Levi, namun hasil pemeriksaan membuktikan ia berada satu kamar. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki saat ini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap dengan DL.
  • Namun, pihak Polda Jateng hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka atas kematian DLL, termasuk Basuki.
  • Pihak kepolisian telah melakukan dua kali olah TKP di lokasi penemuan jasad korban.

 

SERAMBINEWS.COM - Sudah sepekan berlalu sejak jasad Dwinanda Linchia Levi alias DL (35) ditemukan dan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.

DL merupakan dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang dan ditemukan tewas di sebuah hotel di Jl Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025) pagi.

Korban diketahui pertama kali ditemukan oleh AKBP Basuki (56).

AKBP Basuki saat ini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap dengan DL.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.

Namun, pihak Polda Jateng hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka atas kematian DLL, termasuk Basuki.

Mengutip TribunJateng.com, pihak kepolisian telah melakukan dua kali olah TKP di lokasi penemuan jasad korban.

Pertama di hari korban ditemukan, yang kedua pada Sabtu (22/11/2025).

 
"Olah TKP pertama dilakukan saat peristiwa kejadian. Ini yang kedua (Sabtu) dan itu lumrah, bisa saja kami melakukan berulang kali agar penyidik semakin yakin atas temuannya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Ia menuturkan, olah TKP kedua dilakukan untuk menemukan bukti-bukti lain dalam kematian DL dan memperkuat temuan dari olah TKP sebelumnya.

"Terkait temuan baru di lokasi kejadian, kami belum bisa mengungkapnya," tuturnya.

Olah TKP yang dilakukan oleh Polda Jateng ini sebagai pembuktian bahwa kasus ini mengarah ke tindak pidana maupun sebaliknya.

Hasil dari lapangan nantinya akan dipadukan dengan hasil autopsi, keterangan saksi, hingga petunjuk lainnya.

"Nanti hasil itu akan disusun menjadi suatu rangkaian peristiwa dan hasilnya akan diambil kesimpulan saat gelar perkara," ujarnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved