Senin, 4 Mei 2026

Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan 2 Terdakwa Lain yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Menurutnya, hasil komunikasi DPR dengan pemerintah berujung pada keputusan Presiden untuk mengeluarkan surat rehabilitasi.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TERJERAT KORUPSI - Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi terjerat kasus korupsi. KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,2 triliun. 

Ringkasan Berita:
  • Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
  • Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
  • Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
 
 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.

"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.

Menurutnya, hasil komunikasi DPR dengan pemerintah berujung pada keputusan Presiden untuk mengeluarkan surat rehabilitasi.

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut dan ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden,” tegasnya.

Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah juga menerima banyak permohonan serupa dari masyarakat dan melakukan telaah sebelum memberikan rekomendasi kepada Presiden.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum," jelasnya.

Di sisi lain, Ia menegaskan proses rehabilitasi tiga mantan pejabat ASDP itu diputuskan setelah Kemenkumham mengajukan usulan resmi.

“Atas surat usulan dari permohonan dari DPR dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau," ungkapnya.

Lebih lanjut, Prasetyo memastikan surat rehabilitasi kini telah resmi ditandatangani Prabowo.

 

“Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” pungkasnya.

Baca juga: ASDP Hapus Pembelian Tiket Tunai Bagi Kendaraan Roda Dua dan Tiga

Vonis Ira Puspadewi

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved