Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan 2 Terdakwa Lain yang Divonis 4,5 Tahun Penjara
Menurutnya, hasil komunikasi DPR dengan pemerintah berujung pada keputusan Presiden untuk mengeluarkan surat rehabilitasi.
Ringkasan Berita:
- Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
- Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
- Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.
Menurutnya, hasil komunikasi DPR dengan pemerintah berujung pada keputusan Presiden untuk mengeluarkan surat rehabilitasi.
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut dan ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden,” tegasnya.
Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah juga menerima banyak permohonan serupa dari masyarakat dan melakukan telaah sebelum memberikan rekomendasi kepada Presiden.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum," jelasnya.
Di sisi lain, Ia menegaskan proses rehabilitasi tiga mantan pejabat ASDP itu diputuskan setelah Kemenkumham mengajukan usulan resmi.
“Atas surat usulan dari permohonan dari DPR dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau," ungkapnya.
Lebih lanjut, Prasetyo memastikan surat rehabilitasi kini telah resmi ditandatangani Prabowo.
“Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” pungkasnya.
Baca juga: ASDP Hapus Pembelian Tiket Tunai Bagi Kendaraan Roda Dua dan Tiga
Vonis Ira Puspadewi
| Korupsi Dana Desa , Seorang Keuchik Divonis 19 Bulan Penjara |
|
|---|
| VIDEO Rudal dari Kapal Perang China Mendarat Dekat Latihan Gabungan AS |
|
|---|
| VIDEO IRGC Sita Kapal Kontainer di Selat Hormuz, Klaim Keterkaitan dengan Israel |
|
|---|
| VIDEO - Prabowo Lantik Menteri Baru, Momen Hangat dengan Rocky Gerung Jadi Sorotan |
|
|---|
| Bahlil Laporkan Kondisi BBM dan LPG Indonesia ke Prabowo: Kita Putar Otak Terus, Hampir Tiap Malam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Eks-Dirut-PT-ASDP-Ira-Puspadewi-terjerat-kasus-korupsi.jpg)