Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas, Keluar dari Rutan KPK usai 10 Bulan Ditahan
Setelah bebas, mereka menyapa para jurnalis yang sudah menunggu pembebasan mereka sejak Jumat pagi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Banjir yang Merendam Jalan Nasional di Lamie Nagan Surut, Ratusan Kendaraan Tertahan Mulai Melintas
Baca juga: Dinas Pangan Minta Petani di Aceh Tengah Tetap Panen Cabai, Barang Diangkut dengan Heli
Sudah tayang di Kompas.com
| Rehabilitasi Tambak Rusak Akibat Dihantam Banjir di Bireuen Tunggu Kebijakan Pusat |
|
|---|
| Harga Emas di Abdya Terjun Bebas, Segini Pasaran 13 April 2026 |
|
|---|
| Tim PkM FKIP Unsam Pulihkan Sanitasi dan Air Bersih di Daerah Terdampak Banjir Aceh Tamiang |
|
|---|
| Desak Satgas Rehab Rekon Sumatra Buka Layanan Aduan, Pengamat Unimal: Agar Tidak Melulu Laporan ABS |
|
|---|
| BSI Hadirkan Layanan Call Center Bebas Pulsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mantan-Dirut-ASDP-Ira-Puspadewi-terlihat-sumringah-usai-resmi-bebas.jpg)