Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas, Keluar dari Rutan KPK usai 10 Bulan Ditahan
Setelah bebas, mereka menyapa para jurnalis yang sudah menunggu pembebasan mereka sejak Jumat pagi.
“Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada profesional anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya,” ucap dia.
Ingin Bertemu Keluarga
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mengungkapkan keinginannya usai resmi bebas dari penjara hasil rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan jika keinginannya adalah bertemua dengan keluarga setelah mendekam selama 10 bulan lamanya di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) KPK.
"Kami mau ketemu keluarga," kata Ira kepada wartawan di rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Tak ada keinginan lain yang tercurah dari dirinya apalagi membahas kasusnya yang saat ini masih berjalan dengan tersangka Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Menurutnya, proses hukum lanjutan akan diserahkan kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya dalam perkara tersebut.
"Nanti kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dulu. Terima kasih," ucapnya.
Untuk informasi, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Pemberian rehabilitasi ke Ira dkk itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut PT ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara hingga Dapat Pengampunan Prabowo
Vonis Ira Puspadewi dkk
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
| Rehabilitasi Tambak Rusak Akibat Dihantam Banjir di Bireuen Tunggu Kebijakan Pusat |
|
|---|
| Harga Emas di Abdya Terjun Bebas, Segini Pasaran 13 April 2026 |
|
|---|
| Tim PkM FKIP Unsam Pulihkan Sanitasi dan Air Bersih di Daerah Terdampak Banjir Aceh Tamiang |
|
|---|
| Desak Satgas Rehab Rekon Sumatra Buka Layanan Aduan, Pengamat Unimal: Agar Tidak Melulu Laporan ABS |
|
|---|
| BSI Hadirkan Layanan Call Center Bebas Pulsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mantan-Dirut-ASDP-Ira-Puspadewi-terlihat-sumringah-usai-resmi-bebas.jpg)