Minggu, 26 April 2026

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas, Keluar dari Rutan KPK usai 10 Bulan Ditahan

Setelah bebas, mereka menyapa para jurnalis yang sudah menunggu pembebasan mereka sejak Jumat pagi.

|
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
REHABILITASI PRESIDEN - Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi terlihat sumringah usai resmi bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Dia terlihat selalu menaruh tangannya di bagian dada. 

“Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada profesional anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya,” ucap dia.

Ingin Bertemu Keluarga

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mengungkapkan keinginannya usai resmi bebas dari penjara hasil rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan jika keinginannya adalah bertemua dengan keluarga setelah mendekam selama 10 bulan lamanya di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) KPK.

"Kami mau ketemu keluarga," kata Ira kepada wartawan di rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

 
Tak ada keinginan lain yang tercurah dari dirinya apalagi membahas kasusnya yang saat ini masih berjalan dengan tersangka Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Menurutnya, proses hukum lanjutan akan diserahkan kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya dalam perkara tersebut.

"Nanti kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dulu. Terima kasih," ucapnya.

Untuk informasi, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.

Pemberian rehabilitasi ke Ira dkk itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut PT ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara hingga Dapat Pengampunan Prabowo

Vonis Ira Puspadewi dkk

Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved