Rabu, 10 Juni 2026

KUPI BEUNGOH

Jakarta Bungkam Bencana Aceh Demi Hindari Penghakiman Dunia

Jakarta tampaknya lebih memilih membiarkan rakyatnya menderita dalam status ‘bencana daerah’ daripada memberikan status ‘bencana nasional’.

Tayang:
Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
Mansur Syakban, Pemerhati Aceh dan juga Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). 

Penulis: Mansur, S.H., Mipol., M.H *)

ACEH kembali berduka. Namun banjir yang merendam Bumi Serambi Mekkah kali ini bukan sekadar siklus alam. Ia adalah jeritan dari hutan yang ‘diperkosa’. Fakta di lapangan yang viral melalui bukti visual di media sosial menunjukkan ribuan ton kayu gelondongan--bukan kayu lapuk, melainkan kayu kualitas premium--menghantam rumah warga. 

Tanah menimbun rumah beserta lahan pertanian, dan seluruh akses jalan putus di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bireuen.

Di balik tumpukan kayu jarahan ini, ada sebuah anomali politik. Mengapa pemerintah pusat di Jakarta begitu gigih menolak bantuan asing dan tidak menetapkan status bencana nasional atas bencana tersebut, seolah-olah mengunci rapat pintu informasi bagi dunia internasional?

Dalam teori politik Raison d'État (Niccolò Machiavelli) dalam buku klasiknya Il Principe (Sang Pangeran), negara sering kali menghalalkan segala cara untuk mempertahankan stabilitas dan citranya. Dalam kasus bencana di Sumatera–Aceh, Jakarta tampaknya lebih memilih membiarkan rakyatnya menderita dalam status ‘bencana daerah’ daripada memberikan status ‘bencana nasional’.

Mengapa?

Karena status Bencana Nasional akan menarik perhatian investigasi internasional. Jika pintu ini terbuka, maka PBB dan organisasi lingkungan global akan masuk. 

Bagi rezim ini, hal tersebut dianggap ancaman terhadap kedaulatan. Mereka lebih memilih mengelola kehancuran secara internal agar borok tata kelola hutan tidak menjadi konsumsi sidang internasional.

Data WALHI Aceh mengungkapkan fakta mengerikan. Di Aceh terdapat 954 DAS, 60 persen berada dalam kawasan hutan, dan 20 DAS berada dalam kondisi kritis. Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Trumon yang memiliki luas 53.824 hektare, sejak 2016–2022 telah kehilangan 43 persen tutupan hutan. Saat ini tersisa 30.568 hektare atau sekitar 57 persen.

DAS Singkil, sebagaimana ditetapkan pemerintah berdasarkan SK 580, memiliki luas 1.241.775 hektare. Namun sisa tutupan hutan pada 2022 hanya 421.531 hektare. Artinya, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir telah terjadi degradasi tutupan hutan seluas 820.243 hektare atau 66 persen.

DAS Jambo Aye dengan luas awal 479.451 hektare mengalami kerusakan 44,71 persen. DAS Peusangan dengan luas 245.323 hektare mengalami kerusakan 75,04 persen. DAS Krueng Tripa dari total luas 313.799 hektare rusak 42,42 persen. DAS Tamiang dari luas 494.988 hektare mengalami kerusakan 36,45 persen, mayoritas demi ekspansi korporasi sawit. Angka ini adalah bom waktu. (Sumber lengkap: WALHI)

Baca juga: VIDEO - Cinta Tak Terhalang Bencana, Pemuda Aceh Jalan Kaki 136 Km Menuju Akad

Baca juga: VIDEO Jalan Nasional Bener Meriah Menuju Takengon Kini Dipenuhi Jurang

Menutupi Jejak Kejahatan

Di bawah aturan EUDR (European Union Deforestation Regulation), pengakuan resmi atas kerusakan hutan masif di Sumatera adalah ‘kartu mati’. Dunia internasional tidak akan ragu melakukan embargo ekonomi seketika. 

Sawit, kopi, dan karet Indonesia akan diblokir dari pasar global karena dianggap ‘berlumuran darah ekologi’. Jakarta tahu betul, sekali status bencana nasional diketok, sistem sertifikasi hijau Indonesia akan dianggap sampah oleh WTO.

Pemerintah cenderung menolak bantuan asing dalam bencana ini dengan narasi kemandirian. Namun kita harus bertanya: apakah ini kemandirian, atau upaya menutupi jejak kejahatan korporasi yang telah merusak paru-paru bumi?

Jika bantuan asing masuk, mereka juga membawa pemantauan satelit independen. Mereka akan menemukan bahwa banjir kayu dan tanah ini adalah smoking gun, bukti nyata pembalakan liar dan pembukaan areal hutan yang terorganisir untuk lahan sawit. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved