Rabu, 10 Juni 2026

KUPI BEUNGOH

Jakarta Bungkam Bencana Aceh Demi Hindari Penghakiman Dunia

Jakarta tampaknya lebih memilih membiarkan rakyatnya menderita dalam status ‘bencana daerah’ daripada memberikan status ‘bencana nasional’.

Tayang:
Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
Mansur Syakban, Pemerhati Aceh dan juga Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). 

Dengan membatasi bantuan hanya dari dalam negeri, pemerintah memiliki kontrol penuh atas narasi penyebab bencana, sehingga dosa korporasi sawit dan para cukong tetap aman di bawah karpet birokrasi.

Indonesia baru saja dipuji dunia dan menerima jutaan dolar dana hibah karbon seperti dari Norwegia dan Bank Dunia atas klaim keberhasilan mengurangi emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).

Banjir kayu dan tanah di Sumatera–Aceh adalah kontradiksi memalukan terhadap laporan keberhasilan tersebut. Jika dunia mengetahui skala kerusakan hutan di Sumatera–Aceh, Indonesia tidak hanya kehilangan dana hibah, tetapi juga berpotensi dituntut secara internasional atas dasar Ecocide, kejahatan terhadap ekosistem.

Status bencana nasional dibungkam demi menjaga agar aliran dolar dari ‘bisnis hijau’ tidak terhenti, meski rakyat Aceh harus terkubur di bawah kayu hasil jarahan penguasa lahan. 

Baca juga: 500 Ton Bantuan ke Aceh Masih Tertahan, Konsumen Muslim Malaysia Minta Tolong PM Anwar Ibrahim

Baca juga: Kotak Amal Shalat Jumat di Seluruh Masjid Perlis Malaysia Disalurkan untuk Korban Banjir Aceh

Dunia mungkin bisa dibohongi dengan laporan statistik yang rapi, tetapi ribuan ton kayu dan tanah yang menghancurkan rumah warga di Sumatera–Aceh tidak akan pernah bisa berbohong.

Paru-paru dunia itu kini sedang sekarat, dan Jakarta jangan sampai menjadi ‘penggali kuburnya’ demi sekadar menjaga rahasia di mata dunia.(*)

PENULIS adalah Pemerhati Aceh dan juga Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved