Opini
Nasib Aceh jika Kepala Daerah Dipilih DPRD
Aceh sesungguhnya sedang dihadapkan pada pertanyaan yang jauh lebih serius daripada sekadar efisiensi anggaran, apakah negara konsisten
Jika kekhususan Aceh dapat dikesampingkan atas nama efisiensi, maka pesan yang dikirim negara sangat jelas, jaminan konstitusi bersifat kondisional. Padahal konstitusi justru dirancang untuk membatasi kekuasaan, bukan mempermudahnya. Ketika hak politik rakyat diperlakukan sebagai variabel kebijakan, demokrasi kehilangan substansinya.
Aceh hari ini adalah ujian konsistensi negara. Selama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh masih berlaku, tidak ada dasar hukum yang sah untuk menerapkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD di Aceh. Setiap upaya ke arah itu bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga berpotensi inkonstitusional.
Aceh telah membayar mahal untuk sampai pada sistem politik yang ada hari ini. Menarik kembali hak rakyat Aceh untuk memilih pemimpinnya sendiri bukan sekadar kesalahan kebijakan, melainkan pengingkaran terhadap konstitusi, sejarah dan janji negara itu sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-KIP-Kota-Banda-Aceh-Yusri-Razali-03.jpg)