Opini

R3P ala Ibrahim Hasan

BANJIR hidrometeorologi 2025 bukan hanya bencana alam, tapi juga akibat buruknya pengelolaan ruang, hutan, dan DAS.

Editor: mufti
IST
Dr HT Ahmad Dadek SH MH, Ahli Hukum Bencana, Perencana Ahli Utama Bappeda Aceh dan Ka P2K 

Dr HT Ahmad Dadek SH MH, Ahli Hukum Bencana, Perencana Ahli Utama Bappeda Aceh dan Ka P2K

BANJIR hidrometeorologi 2025 bukan hanya bencana alam, tapi juga akibat buruknya pengelolaan ruang, hutan, dan DAS. Curah hujan ekstrem memperparah situasi bersama kerusakan hulu, penyempitan sungai, dan lemahnya kebijakan. Aceh bisa belajar dari masa kepemimpinan Gubernur Ibrahim Hasan yang berhasil menekan banjir lewat pengelolaan Krueng Aceh secara terpadu.

Keberhasilan Ibrahim Hasan berasal dari pendekatan sistemik, seperti pengelolaan sungai yang terintegrasi dengan perlindungan hulu, penataan sempadan, dan tata ruang. Air dipandang sebagai bagian ekosistem, bukan sekadar infrastruktur. Pendekatan ini relevan untuk Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh 2026–2028.

R3P sebaiknya dipandang sebagai alat koreksi kebijakan, bukan sekadar daftar proyek pascabencana. Dengan mengutamakan pengelolaan DAS strategis di Aceh seperti Peusangan, Tamiang, dan Krueng Aceh, R3P 2026–2028 dapat mencegah banjir secara proaktif dan memberi peluang bagi Aceh untuk membangun lebih baik.

Dalam penanggulangan bencana, kekeliruan yang paling umum adalah kurangnya kejelasan dalam memahami tahapan-tahapan bencana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, penanggulangan bencana terbagi atas tiga fase: prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pembagian ini merupakan landasan esensial tata kelola risiko, bukan sekadar ketentuan formal. Para pakar kebencanaan menegaskan bahwa masing-masing tahap memiliki tujuan, instrumen, serta batas kewenangan tersendiri. Pelanggaran terhadap batas-batas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, pemborosan anggaran, dan hambatan dalam proses pembangunan, bukan mempercepat pemulihan. 

Tahap prabencana sangat penting, tetapi kerap diabaikan. Fase ini meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi melalui pembangunan fisik serta peningkatan kesadaran masyarakat. Kerusakan hutan Aceh dan penurunan kualitas DAS sebenarnya menunjukkan kegagalan pada tahap ini. Jika rehabilitasi hutan, penegakan tata ruang, dan mitigasi kawasan rawan tidak dilakukan, bencana mudah terjadi sewaktu-waktu.

Saat bencana, negara memasuki masa tanggap darurat yang memberi BNPB dan BPBD kemudahan akses sumber daya dan logistik. Namun, masa ini bukan untuk membangun infrastruktur permanen, melainkan fokus pada penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan darurat prasarana vital. Bila ada pembangunan, hanya bersifat sementara seperti jembatan Bailey atau hunian darurat.
Pengalaman di Aceh pada masa lalu memperlihatkan betapa besar risiko kesalahan dalam memahami fase darurat. Contohnya adalah kasus penerbitan SPMK, yang menyebabkan utang lebih dari Rp250 miliar dan baru selesai hampir sepuluh tahun kemudian lewat proses pengadilan. Peristiwa ini menjadi catatan penting dalam penanggulangan bencana dan bertentangan dengan semangat UU No. 24 Tahun 2007, bahkan mengurangi kepercayaan masyarakat pada tata kelola bencana.

Pembangunan permanen hanya sah pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi bertujuan memulihkan layanan publik dan kehidupan masyarakat, sedangkan rekonstruksi memperbaiki infrastruktur dan kelembagaan agar lebih baik, aman, serta berkelanjutan. Prinsip “build back better and safer” memastikan dampak bencana tidak terulang.

Prioritas R3P

Dokumen Rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dalam R3P 2026–2028 harus berfokus pada pengurangan risiko bencana, pemulihan hutan dan DAS jadi prioritas utama, penataan kawasan rawan, relokasi sesuai kajian geologi, pembangunan infrastruktur pengendali banjir, serta pemulihan sosial ekonomi masyarakat harus berjalan bersama.

Prinsip, kebijakan, dan strategi R3P Aceh perlu dirumuskan secara akademis dan lokal sehingga menjadi pegangan bersama. Rehabilitasi serta rekonstruksi bertujuan membangun komunitas Aceh yang tangguh dan berkelanjutan, dengan pelaksanaan ramah lingkungan dan menggunakan tata kelola pemerintahan yang baik, melibatkan koordinasi lintas sektor dan aspirasi masyarakat korban.

Pemulihan dilakukan secara partisipatif, menghargai budaya lokal, seperti desain rumah panggung jika disepakati bersama, sekaligus meningkatkan pemahaman risiko bencana. Semua kegiatan harus memenuhi standar keamanan, transparansi, akuntabilitas, dan hukum, serta diawasi secara jelas.

Di Aceh, kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca banjir berfungsi sebagai alat penting untuk membangun komunitas yang kuat dan berkelanjutan. Upaya pemulihan tidak hanya fokus pada perbaikan fisik, tetapi juga bertujuan menghidupkan kembali kehidupan sosial dan ekonomi warga dengan mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam rencana pembangunan daerah.

Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi menuntut tata pemerintahan yang baik melalui koordinasi lintas sektor dan lintas pemerintahan, serta keterlibatan aktif masyarakat korban bencana. Pendekatan partisipatif, khususnya dalam pemulihan perumahan dan kehidupan sosial, menjadi kunci agar pembangunan kembali selaras dengan budaya lokal Aceh sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko bencana.

Semua kegiatan pemulihan harus mematuhi standar teknis yang aman dan fleksibel terhadap risiko bencana, dengan mengutamakan prinsip build back better and safer, khususnya di daerah rawan bencana. Untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat, diperlukan transparansi dan informasi terbuka melalui layanan teknis yang jelas, proses perizinan yang teratur, serta sistem pengaduan masyarakat yang berjalan efektif.
Rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh harus akuntabel, efisien, dan sesuai aturan. Pemerintah daerah bertindak sebagai pelaksana utama, didukung dana penuh dari pemerintah pusat melalui koordinasi lintas pihak. Mengingat kerusakan serta keterbatasan anggaran, program ini direncanakan realistis untuk memastikan pemulihan berkelanjutan dan pengurangan risiko bencana pada 2026-2028.

Strategi sektoral R3P Aceh perlu terintegrasi dalam satu narasi pemulihan. Pada sektor permukiman, pendataan kerusakan dilakukan dari tingkat gampong, diverifikasi bertahap, lalu dijadikan dasar relokasi atau bantuan sesuai tingkat kerusakan. Relokasi mengutamakan lokasi aman berdasarkan kajian serta pembangunan rumah layak huni dengan pemberdayaan masyarakat.

Infrastruktur lingkungan seperti jalan, drainase, air bersih, sanitasi, dan fasilitas sosial harus dibangun sebagai satu kesatuan kawasan, bukan proyek terpisah. Di sektor infrastruktur, rehabilitasi dan rekonstruksi harus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, selaras dengan rencana tata ruang, dan mengacu pada standar teknis yang tahan bencana. Pengendalian sedimen, perawatan bangunan pengendali banjir, serta pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara berkelanjutan.

Di sektor ekonomi, pemulihan tidak cukup dengan bantuan modal sesaat, tetapi memerlukan pendampingan usaha, penguatan kelembagaan ekonomi lokal, dan orientasi jangka menengah-panjang. Sektor sosial menuntut pemulihan layanan kesehatan, pendidikan, peribadahan, dan psikososial sebagai fondasi ketahanan masyarakat.

Sementara itu, lintas sektor mencakup pemulihan fungsi pemerintahan, administrasi kependudukan, edukasi pengurangan risiko bencana, hingga fasilitasi restrukturisasi ekonomi masyarakat.

Pada akhirnya, memulihkan Aceh pascabanjir tidak cukup dengan membangun ulang apa yang rusak. Yang lebih penting adalah membangun cara berpikir baru bahwa bencana harus dikelola dalam satu siklus kebijakan yang utuh, taat hukum, dan berorientasi jangka panjang.

Meneladani Ibrahim Hasan dalam mengendalikan Krueng Aceh berarti mengembalikan pengelolaan air pada logika ekologis dan tata kelola terpadu. Jika R3P Aceh 2026–2028 mampu menjadikan hutan dan DAS sebagai pusat pemulihan, maka Aceh tidak hanya pulih dari banjir, tetapi juga bergerak menuju masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved