Senin, 20 April 2026

KUPI BEUNGOH

APBA 2026 dan Tanggung Jawab Politik Ketua DPRA

Ketika kualitas anggaran dipersoalkan, maka kualitas kepemimpinan dalam proses tersebut juga menjadi bagian yang tak terpisahkan.

Serambinews.com/HO
FAISAL Jamaluddin adalah Analis Pembangunan & Kebijakan Publik / Ketum Garda Muda Aceh Maju Meuseuraya. 

Oleh: Faisal Jamaluddin ST MM*)

Menanggapi opini “APBA 2026: Layakkah Aceh Menjadi Juara Terburuk Musabaqah Pengelola APBD Nasional?”, kritik terhadap postur dan arah kebijakan APBA 2026 patut menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan daerah, terlebih jika komposisi anggaran dinilai tidak berpihak pada kebutuhan riil masyarakat dan lebih tersandera pada kepentingan birokrasi; dalam konteks ini, sulit menafikan bahwa tanggung jawab politik terbesar juga melekat pada Ketua DPRA sebagai figur sentral dalam proses pembahasan dan pengesahan anggaran, sehingga apabila APBA dinilai gagal menjawab tantangan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, maka kepemimpinan dan arah kebijakan legislatif daerah patut dievaluasi secara terbuka dan objektif oleh publik Aceh.

Baca juga: APBA 2026: Layakkah Aceh Menjadi “Juara Terburuk” Musabaqah Pengelola APBD Nasional?

Kritik terhadap tata kelola APBA 2026 adalah hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah: kepada siapa sesungguhnya tanggung jawab itu harus diarahkan?

Dalam sistem pemerintahan daerah, penyusunan dan pengesahan APBA bukanlah proses abstrak tanpa aktor. Ia adalah produk politik anggaran yang dibahas, dinegosiasikan, disepakati, dan disahkan oleh dua institusi utama: eksekutif dan legislatif. Di pihak legislatif, DPRA memegang fungsi budgeting yang sangat menentukan. Dan dalam struktur tersebut, Ketua DPRA bukan sekadar simbol administratif, melainkan figur sentral yang memimpin proses, mengendalikan agenda, serta memengaruhi arah pembahasan.

Jika APBA 2026 dinilai bermasalah—baik karena keterlambatan, rendahnya kualitas perencanaan, tidak sinkronnya prioritas pembangunan, atau minimnya dampak terhadap kesejahteraan rakyat—maka tidak adil jika kesalahan itu dibebankan secara kolektif kepada “Aceh” sebagai entitas.

Rakyat bukan penyusun anggaran. Rakyat bukan pengambil keputusan. Rakyat bukan penentu prioritas belanja. Tanggung jawab politik melekat pada para pengambil keputusan.

Ketua DPRA, sebagai pimpinan lembaga legislatif, memegang peran strategis dalam memastikan bahwa pembahasan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Ia bertanggung jawab secara moral dan politik atas kualitas keputusan yang lahir dari lembaga yang dipimpinnya. Menghindar dari tanggung jawab dengan berlindung di balik kolektivitas lembaga adalah bentuk pengaburan akuntabilitas.

Namun demikian, dalam negara hukum, setiap bentuk pertanggungjawaban harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Seruan emosional untuk menghukum di luar sistem hukum formal justru berpotensi merusak prinsip demokrasi itu sendiri.

Jika terdapat dugaan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum dalam proses pengelolaan APBA, maka jalur yang tepat adalah audit menyeluruh, investigasi aparat penegak hukum, serta penggunaan hak-hak politik rakyat melalui mekanisme demokratis.

Yang dibutuhkan Aceh hari ini bukanlah retorika yang menyudutkan daerahnya sendiri, melainkan keberanian untuk menunjuk secara tegas titik persoalan dan aktor yang harus bertanggung jawab. Kritik harus diarahkan secara presisi, bukan disebar secara populistik.

Jika APBA 2026 benar-benar mencerminkan kegagalan tata kelola, maka itu adalah kegagalan kepemimpinan politik dalam pengelolaan anggaran. Dan dalam konteks legislatif, Ketua DPRA sebagai figur sentral tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab tersebut.

Akuntabilitas bukan soal mencari kambing hitam, melainkan memastikan bahwa setiap jabatan publik mengandung konsekuensi. Rakyat berhak menilai, mengkritik, dan pada waktunya menentukan sikap politiknya. Karena dalam demokrasi, pengadilan tertinggi sejatinya adalah kesadaran dan pilihan rakyat melalui mekanisme yang sah dan bermartabat.

Aceh tidak layak dicap sebagai yang “terburuk”. Tetapi jika ada kegagalan, maka kepemimpinan politik harus berani berdiri di depan, bukan bersembunyi di balik institusi. Itulah esensi tanggung jawab dalam tata kelola pemerintahan yang sehat.

Lebih jauh, jika proses pembahasan APBA 2026 berlangsung tanpa arah yang jelas, minim transparansi, atau tidak menunjukkan keberpihakan yang tegas pada kepentingan publik, maka kepemimpinan DPRA patut dipertanyakan.

Ketua DPRA adalah pengendali ritme dan dinamika persidangan. Ia memiliki otoritas moral dan prosedural untuk memastikan pembahasan berjalan disiplin, terukur, dan berbasis data. Ketika kualitas anggaran dipersoalkan, maka kualitas kepemimpinan dalam proses tersebut juga menjadi bagian yang tak terpisahkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved