Selasa, 21 April 2026

KUPI BEUNGOH

Jaminan Mahar Aceh:  Ujian Syariah Saat Mahar Setara Mobil

Jaminan Mahar Aceh bukan kebijakan tambahan, melainkan ujian konsistensi. Ia kelanjutan logis dari Jaminan Kesehatan Aceh.

Serambinews.com/HO
JAMINAN MAHAR ACEH - M Shabri Abd Majid, Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA) dan Profesor Bidang Ekonomi Islam Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. 

Kini Mualem memimpin. Maka pertanyaannya bukan lagi teknis, melainkan prinsip: jika perlindungan jiwa dapat dijamin, mengapa perlindungan keturunan dibiarkan tunduk pada fluktuasi harga emas? Jika negara hadir saat rakyat sakit, mengapa ia absen saat rakyat hendak membangun keluarga? Pernikahan adalah fondasi masyarakat. Membiarkannya ditentukan oleh pasar berarti membiarkan fondasi itu retak perlahan.

JMA bukan kebijakan tambahan, melainkan ujian konsistensi. Ia kelanjutan logis dari JKA. Ia penegasan bahwa syariah bukan hanya tata aturan, tetapi perlindungan struktural. Gagasan ini memang baru. Tetapi yang berbahaya bukan kebaruannya—melainkan jika kepemimpinan memilih diam ketika akad nikah tertunda dan kegelisahan sosial menguat. Jika emas melonjak dan negara tetap netral, maka yang diuji bukan grafik harga, melainkan keberpihakan.

JMA: Sistem, Bukan Santunan

JMA harus dibangun sebagai sistem wakaf produktif yang kokoh, bukan bantuan tunai sesaat. Wakaf uang dihimpun, dikelola profesional, dan diinvestasikan sesuai prinsip syariah; pokoknya dijaga, hasilnya disalurkan sebagai bantuan mahar minimal atau skema “qard hasan” bagi pasangan prasejahtera. 

BMA memegang peran sentral. Dengan legitimasi hukum dan infrastruktur kelembagaan, BMA dapat membentuk unit wakaf khusus JMA, mengintegrasikan data kemiskinan, menjamin audit syariah dan keuangan, serta bersinergi dengan perbankan syariah. Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) menjadi penopang; CSR bank syariah dilibatkan; APBA cukup sebagai dana pemantik. Sistemnya digital, transparan, dan berbasis verifikasi sosial.

Ini bukan eksperimen. Ini modernisasi tradisi wakaf yang telah berabad-abad menjaga masyarakat. Yang radikal bukan JMA. Yang radikal adalah membiarkan pasar global menentukan siapa yang layak menikah. Jika syariah berhenti pada regulasi tetapi ragu turun ke proteksi sosial, maka ia belum menjadi sistem. Ia masih narasi. Dan masyarakat tahu perbedaannya.

Pilihan yang Akan Dicatat Sejarah

JMA bukan sekadar program sosial; ia ujian konsistensi syariah. Jika Aceh berani melahirkannya, syariah terbukti sebagai keberpihakan struktural, bukan sekadar identitas administratif. Jika tidak, pesannya jelas: kuat di regulasi, lemah di perlindungan. Publik tidak menilai dari seberapa sering “syariah” diucapkan, tetapi dari apakah ia hadir saat paling dibutuhkan.

Jika pernikahan—fondasi masyarakat—tak dijaga, retorika ekonomi syariah akan rapuh. Ketika retorika lebih keras daripada perlindungan, yang runtuh bukan hanya harga emas, melainkan kepercayaan—dan nilainya jauh lebih mahal dari sepuluh mayam. 

Sejarah tidak pernah tergesa-gesa, tetapi ia selalu mencatat dengan presisi. Ia tidak mencatat retorika—ia mencatat keberanian. Apakah Aceh melindungi akad, atau sekadar merawat simbol, itulah yang akan dikenang. JMA adalah ukurannya. Selebihnya hanya kata-kata.

*) PENULIS adalah Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA) dan Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. E-mail: mshabri@usk.ac.id

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved