KUPI BEUNGOH
Jaminan Mahar Aceh: Ujian Syariah Saat Mahar Setara Mobil
Jaminan Mahar Aceh bukan kebijakan tambahan, melainkan ujian konsistensi. Ia kelanjutan logis dari Jaminan Kesehatan Aceh.
Oleh: M. Shabri Abd. Majid*)
ISU tunda nikah kini bukan lagi bisik-bisik keluarga; ia telah menjadi kegelisahan sosial di Aceh. Banyak pasangan yang siap—secara usia, mental, dan agama—menahan akad karena mahar berbasis emas yang melonjak selangit. Bertahun-tahun menabung, menyisihkan gaji sedikit demi sedikit, tetap tak cukup. Emas naik lebih cepat daripada daya beli mereka.
Ini bukan soal malas bekerja. Ini soal lonjakan harga yang tak terkendali. Ketika mahar melonjak, yang tertunda bukan pesta—yang tertunda adalah akad. Dan ketika akad tertunda secara massal, itu bukan lagi urusan privat; itu persoalan sosial. Maqāṣid al-sharī‘ah—menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl)—ikut tergugat. Pernikahan adalah gerbang peradaban. Jika gerbang itu makin sempit, yang terancam bukan sekadar rencana dua insan, melainkan masa depan generasi.
Baca juga: REPUBLIK “TETAPI”
Mahar—jeulame—adalah simbol komitmen. Tetapi ketika simbol itu tunduk pada pasar global, ia berubah menjadi penghalang. Di titik ini, Nanggroe Syariah diuji: apakah syariah berhenti pada slogan, atau hadir memastikan akad tak dikalahkan oleh harga emas? Jika tunda nikah dibiarkan, ini bukan lagi masalah emas—ini masalah generasi.
Emas Melonjak, Nikah Tertunda
Dalam lima tahun, harga emas melonjak dari sekitar Rp900 ribu per gram (2020) menjadi ±Rp2,2 juta (2025)—lebih dari dua kali lipat. Di Aceh, mahar lazim 10 mayam atau ±33 gram. Tahun 2020 nilainya sekitar Rp30 juta—setara sepeda motor. Tahun 2025 mendekati Rp72 juta—setara mobil kecil. Selisih hampir Rp43 juta. Dalam waktu singkat, mahar 10 mayam berubah dari harga motor menjadi harga mobil.
Bagi petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, atau ASN golongan rendah, ini bukan sekadar angka—ini hambatan nyata di depan akad. Artinya menunda, berutang, atau memulai rumah tangga dengan beban. Negara membaca inflasi dan pertumbuhan, tetapi apakah ia membaca bahwa lonjakan emas juga berarti lonjakan hambatan menikah? Jika mahar sudah setara mobil kecil dan negara tetap diam, yang diuji bukan pasar—melainkan keberpihakan.
Baca juga: Harga Emas PerMayam Hari Ini di Banda Aceh Cetak Rekor Tertinggi, 26 Januari 2026 Dijual Naik Segini
Di titik ini syariah diuji: menjaga keturunan adalah tujuan pokok syariah. Ketika pernikahan makin mahal karena pasar global, pertanyaannya bukan lagi soal tradisi, melainkan apakah sistem hadir melindungi. Di sinilah Jaminan Mahar Aceh (JMA) menjadi relevan—bukan sebagai populisme, tetapi sebagai respons struktural atas realitas yang tak bisa diabaikan.
Sejarah Islam Lebih Visioner
Islam dalam sejarahnya tidak membiarkan mekanisme pasar menentukan nasib sosial sendirian. Tradisi wakaf dimulai sejak masa Nabi Muhammad SAW. Tanah untuk Masjid Nabawi dibeli dan dijadikan wakaf. Umar bin Khattab meletakkan prinsip fundamental: pokok harta ditahan, hasilnya disalurkan untuk kemaslahatan.
Pada era Abbasiyah, wakaf berkembang menjadi sistem sosial negara. Aset produktif seperti kebun, pasar, dan properti dikelola untuk membiayai pendidikan, kesehatan, kesejahteraan umum—dan termasuk membantu biaya pernikahan warga miskin.
Wakaf mahar bukan kisah idealistik. Ia tercatat dalam sejarah. Ibn Battutah dalam Rihlah (1356 M) mencatat ketika ia mengunjungi Damaskus pada 1326, terdapat wakaf yang membantu biaya perkawinan orang tidak mampu. Mekanismenya sederhana: hasil dari wakaf produktif digunakan untuk membantu mahar dan kebutuhan dasar pernikahan, tanpa menyentuh pokoknya.
Baca juga: Angka Pernikahan di Aceh Besar Pada 2025 Menurun, Faktor Ekonomi dan Harga Emas Jadi Pemicu
Di Maroko, wakaf dikumpulkan untuk menikahkan pemuda miskin agar tidak terjerumus pada kemudaratan sosial akibat mahalnya mahar. Logikanya jelas: jika akad terhambat, sistem sosial harus memudahkan. Wakaf dalam sejarah Islam bukan sekadar pembangunan masjid. Ia adalah jaring pengaman sosial. Ironinya, kita hari ini lebih sering mengutip sejarah itu dalam seminar daripada menerapkannya dalam kebijakan.
Paradoks Wakaf Calon Pengantin (Catin)
Di tengah lonjakan emas, kebijakan nasional justru mendorong Wakaf Catin—mengajak calon pengantin mewakafkan sebagian mahar sebelum menikah. Narasinya indah: keberkahan, investasi akhirat, menikah menanam. Secara spiritual baik, tetapi secara struktural timpang.
Jika pasangan yang sedang berjuang memenuhi mahar diminta berwakaf, mengapa negara tidak lebih dulu memastikan mereka mampu menikah? Jika menjaga keturunan adalah maqāṣid syariah, mengapa proteksi akad bukan prioritas? Jangan sampai kita lebih cepat mengajak pengantin mewakafkan pohon, tetapi lebih lambat menolong mereka menanam keluarga. Ini bukan retorika. Ini soal prioritas: negara meminta dari bawah, tetapi ragu memberi dari atas.
Dari JKA ke JMA: Menjaga Konsistensi
Aceh memiliki legitimasi syariah paling formal di Indonesia. Qanun syariah berlaku, sistem keuangan syariah diwajibkan, dan Baitul Mal Aceh (BMA) mengelola dana sosial secara institusional. Identitas Islamnya bukan slogan—ia terpatri dalam hukum dan struktur. Irwandi Yusuf dan Muzakkir Manaf sama-sama lahir dari pucuk kepemimpinan GAM.
Pada masa Irwandi menjabat Gubernur, Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) diluncurkan 1 Juni 2010 sebagai reformasi pembiayaan kesehatan—implementasi nyata maqāṣid menjaga jiwa (hifz al-nafs). Itu keputusan politik yang berani. Aceh tidak menunggu; Aceh bertindak.
Kini Mualem memimpin. Maka pertanyaannya bukan lagi teknis, melainkan prinsip: jika perlindungan jiwa dapat dijamin, mengapa perlindungan keturunan dibiarkan tunduk pada fluktuasi harga emas? Jika negara hadir saat rakyat sakit, mengapa ia absen saat rakyat hendak membangun keluarga? Pernikahan adalah fondasi masyarakat. Membiarkannya ditentukan oleh pasar berarti membiarkan fondasi itu retak perlahan.
JMA bukan kebijakan tambahan, melainkan ujian konsistensi. Ia kelanjutan logis dari JKA. Ia penegasan bahwa syariah bukan hanya tata aturan, tetapi perlindungan struktural. Gagasan ini memang baru. Tetapi yang berbahaya bukan kebaruannya—melainkan jika kepemimpinan memilih diam ketika akad nikah tertunda dan kegelisahan sosial menguat. Jika emas melonjak dan negara tetap netral, maka yang diuji bukan grafik harga, melainkan keberpihakan.
JMA: Sistem, Bukan Santunan
JMA harus dibangun sebagai sistem wakaf produktif yang kokoh, bukan bantuan tunai sesaat. Wakaf uang dihimpun, dikelola profesional, dan diinvestasikan sesuai prinsip syariah; pokoknya dijaga, hasilnya disalurkan sebagai bantuan mahar minimal atau skema “qard hasan” bagi pasangan prasejahtera.
BMA memegang peran sentral. Dengan legitimasi hukum dan infrastruktur kelembagaan, BMA dapat membentuk unit wakaf khusus JMA, mengintegrasikan data kemiskinan, menjamin audit syariah dan keuangan, serta bersinergi dengan perbankan syariah. Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) menjadi penopang; CSR bank syariah dilibatkan; APBA cukup sebagai dana pemantik. Sistemnya digital, transparan, dan berbasis verifikasi sosial.
Ini bukan eksperimen. Ini modernisasi tradisi wakaf yang telah berabad-abad menjaga masyarakat. Yang radikal bukan JMA. Yang radikal adalah membiarkan pasar global menentukan siapa yang layak menikah. Jika syariah berhenti pada regulasi tetapi ragu turun ke proteksi sosial, maka ia belum menjadi sistem. Ia masih narasi. Dan masyarakat tahu perbedaannya.
Pilihan yang Akan Dicatat Sejarah
JMA bukan sekadar program sosial; ia ujian konsistensi syariah. Jika Aceh berani melahirkannya, syariah terbukti sebagai keberpihakan struktural, bukan sekadar identitas administratif. Jika tidak, pesannya jelas: kuat di regulasi, lemah di perlindungan. Publik tidak menilai dari seberapa sering “syariah” diucapkan, tetapi dari apakah ia hadir saat paling dibutuhkan.
Jika pernikahan—fondasi masyarakat—tak dijaga, retorika ekonomi syariah akan rapuh. Ketika retorika lebih keras daripada perlindungan, yang runtuh bukan hanya harga emas, melainkan kepercayaan—dan nilainya jauh lebih mahal dari sepuluh mayam.
Sejarah tidak pernah tergesa-gesa, tetapi ia selalu mencatat dengan presisi. Ia tidak mencatat retorika—ia mencatat keberanian. Apakah Aceh melindungi akad, atau sekadar merawat simbol, itulah yang akan dikenang. JMA adalah ukurannya. Selebihnya hanya kata-kata.
*) PENULIS adalah Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA) dan Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. E-mail: mshabri@usk.ac.id
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Shabri-Abd-Majid-Mengulas-Tentang-Nasib-Gajah-Aceh.jpg)