Kupi Beungoh
Wakaf Teungku Anjong
Salah satu bentuk wakaf yang jejak historisnya masih dapat ditelusuri hingga kini ialah Wakaf Teungku Anjong (dalam bahasa Aceh disebut...
Oleh: Sayed Murthada Al-Aydrus
Ketua Yayasan Asyraf Aceh Darussalam
Ringkasan Berita:
- Wakaf Teungku Anjong menjadi bukti kuat tradisi perwakafan dalam struktur sosial dan keagamaan masyarakat Aceh, dengan aset tersebar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Pidie untuk mendukung masjid serta khanduri thon.
- Pengelolaan aset wakaf yang belum optimal dinilai perlu ditertibkan dan dikelola profesional agar dapat dikembangkan sebagai wakaf produktif demi kesejahteraan umat.
- Teungku Anjong, bernama asli Sayid Abu Bakar bin Husein Bilfaqih, merupakan ulama sufi abad ke-18.
SERAMBINEWS.COM - Wakaf merupakan salah satu instrumen fundamental dalam sistem sosial-keagamaan umat Islam yang telah dipraktikkan secara luas di berbagai kawasan dunia Islam, termasuk di Aceh. Dalam konteks masyarakat Aceh, wakaf tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme filantropi keagamaan, tetapi juga sebagai fondasi kelembagaan yang menopang keberlangsungan pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial. Salah satu bentuk wakaf yang jejak historisnya masih dapat ditelusuri hingga kini ialah Wakaf Teungku Anjong (dalam bahasa Aceh disebut Wakeu’eh Teungku Anjong), yang merepresentasikan kuatnya tradisi perwakafan dalam struktur sosial masyarakat Aceh.
Tradisi tersebut juga tercermin dalam berbagai praktik wakaf yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Aceh di dalam dan luar negeri, seperti wakaf Haji Habib bin Buja’ Al-Asyi di Makkah, wakaf Tuanku Sayid Husein bin Abdurrahman Aidid di Pulau Pinang, serta wakaf-wakaf lainnya dari tokoh-tokoh Aceh. Fakta ini menunjukkan bahwa di mana pun masyarakat Aceh berdiaspora, tradisi wakaf tetap menjadi instrumen utama dalam menguatkan jaringan dakwah Islamiyah, solidaritas komunal, dan kesinambungan identitas keagamaan mereka.
Dalam tulisan berjudul Agrarisch onderzoek in Atjeh dijelaskan bahwa dalam hukum adat pertanahan di Aceh dikenal berbagai bentuk hak atas tanah, termasuk pemberian tanah kepada lembaga maupun perorangan. Pada masa Kesultanan Aceh Darussalam, salah satu bentuk pemberian tersebut adalah yang bersifat wakaf. Di antaranya dikenal istilah Oemong Thara, yaitu wakaf tanah sawah yang diberikan oleh Sultan Aceh untuk membiayai pemeliharaan dan operasional masjid-masjid kesultanan, seperti Masjid Raya Baiturrahman. Selain wakaf yang diberikan oleh sultan, praktik wakaf tanah sawah juga dilakukan secara pribadi oleh masyarakat atau bangsawan untuk mendukung keberlangsungan masjid tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem hukum adat Aceh, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga fungsi sosial dan keagamaan yang kuat.
Dalam tulisan yang sama juga disebutkan adanya wakaf tanah sawah yang diperuntukkan bagi pelaksanaan Khanduri Teungku Anjong. Wakaf ini bertujuan membiayai penyelenggaraan kenduri tahunan, atau dalam bahasa Aceh disebut khanduri thon, sebagai bentuk penghormatan kepada Teungku Anjong. Sumber wakaf tersebut berasal dari para sultan terdahulu, masyarakat, serta keluarga beliau sendiri. Tradisi khanduri thon Teungku Anjong telah lama dilaksanakan oleh para sultan sebagai wujud penghargaan dan penghormatan atas jasa-jasa beliau dalam menyebarkan dan menguatkan ajaran Islam di Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa praktik wakaf pada masa Kesultanan Aceh tidak hanya berfungsi menopang kebutuhan institusi keagamaan, tetapi juga menjaga keberlanjutan tradisi religius dan memori kolektif masyarakat Aceh.
Selain wakaf tanah sawah untuk khanduri thon Teungku Anjong, terdapat juga tanah wakaf tempat berdirinya mesjid Teungku Anjong dan sekitarnya. Tetapi sayang, sejauh ini belum diketahui secara pasti berapa luas wakaf tanah mesjid tersebut. Berdasarkan riwayat turun temurun masyarakat setempat bahwa tanah wakaf mesjid Teungku Anjong sangatlah luas. Berdasarkan data diatas wakaf Teungku Anjong terdapat dua jenis, wakaf sawah untuk khanduri thon dan wakaf mesjid Teungku Anjong.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tanah wakaf Teungku Anjong tersebar di dua wilayah administratif di Aceh, yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Pidie. Di Kota Banda Aceh, tanah wakaf tersebut tersebar di sejumlah gampong, antara lain Gampong Peulanggahan, Gampong Merduati dan Gampong Lampaseh Kota. Sebagian tanah wakaf tersebut dahulunya dalam bentuk tanah sawah yang mana saat ini telah beralih fungsi lahan menjadi Kawasan perumahan penduduk. Disisi lain, sebagian tanah-tanah tersebut telah disertifikat oleh instansi yang berwenang. Sebagian lainnya belum disertifikasi dan masih dalam bentuk pengakuan lisan yang diakui oleh tokoh-tokoh gampong setempat.
Sementara itu, di Kabupaten Pidie, eksistensi tanah wakaf Teungku Anjong masih diakui secara resmi oleh pemerintah daerah. Pada September 2022, Bupati Pidie melakukan pengukuran ulang terhadap tanah wakaf yang berlokasi di Keunire, Kecamatan Rawa, Kabupaten Pidie. Berdasarkan pemberitaan media lokal Serambi Indonesia, luas tanah wakaf tersebut diperkirakan mencapai 9,7 hektare. Hasil penelusuran penulis menunjukkan bahwa di atas tanah wakaf tersebut telah berdiri sejumlah bangunan, seperti sekolah, perumahan penduduk, dan perkantoran. Selain itu, tanah wakaf Teungku Anjong juga tersebar di beberapa wilayah Kecamatan Pidie dalam bentuk lahan persawahan. Seluruh tanah tersebut diyakini diperuntukkan untuk pelaksanaan khanduri thon Teungku Anjong. Namun demikian, hingga saat ini penulis belum menemukan adanya pelaksanaan khanduri thon Teungku Anjong di Kabupaten Pidie.
Apabila aset wakaf Teungku Anjong dapat dikelola dengan professional dan transparan, maka potensi wakaf tersebut dapat dikembangkan sebagai wakaf produktif dalam mendukung kesejahtaeraan umat. Aset wakaf Teungku Anjong di dua wilayah administratif provinsi Aceh bukan dalam jumlah yang kecil, nilai asetnya sangat besar. Kita mengharapkan supaya pihak terkait dapat menertibkan aset-aset wakaf Teungku Anjong dan dipergunakan sesuai dengan tujuan wakaf tersebut.
Sudah sepatutnya Pemerintah Aceh memasukkan tradisi khanduri thon Teungku Anjong sebagai agenda resmi daerah, setidaknya berdasarkan dua pertimbangan utama. Pertama, tradisi adat ini memiliki akar sejarah yang kuat karena telah dilaksanakan oleh para sultan dan ulama terdahulu sebagaimana tercatat dalam berbagai referensi sejarah. Kedua, pembiayaan pelaksanaan khanduri thon Teungku Anjong pada dasarnya telah dipersiapkan oleh para pendahulu melalui wakaf tanah-tanah sawah yang secara khusus diperuntukkan bagi kegiatan tersebut. Saat ini, tradisi khanduri thon lebih banyak dilaksanakan oleh komunitas-komunitas tertentu dengan mengandalkan dana swadaya, sehingga pelaksanaannya belum optimal. Bertepatan dengan 14 Ramadan 1447 H, yang menandai dua ratus lima puluh satu tahun wafatnya Teungku Anjong, momentum ini semestinya menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan aset wakaf beliau serta menetapkan khanduri thon Teungku Anjong sebagai agenda rutin Pemerintah Aceh.
Biografi Teungku Anjong
Teungku Anjong, yang memiliki nama asli Sayid Abu Bakar bin Husein Bilfaqih, dikenal sebagai seorang ulama sufi yang berasal dari Hadramaut, Yaman, sebuah kawasan yang sejak lama menjadi pusat transmisi keilmuan dan tradisi tasawuf di dunia Islam. Ia tumbuh dalam lingkungan keluarga yang memiliki akar spiritual dan intelektual yang kuat dalam tradisi sufisme. Ayahnya, Sayid Husein bin Umar Balfaqih, juga merupakan seorang tokoh sufi dan termasuk murid dari Abdullah bin Alawi al-Haddad (w.1132 H), seorang ulama besar dan pengasas Tarekat Haddadiyah yang berpengaruh luas di dunia Islam. Ayah beliau juga merupakan seorang nazir pada makam Nabi Allah Hud as pada masanya, sehingga masyhur dikenal dengan laqab Shahib Hud.
Isteri Teungku Anjong adalah Syarifah Fatimah binti Abdurrahman Aidid. Beliau merupakan seorang wanita salehah dan juga wanita bangsawan yang masih memiliki keterikatan darah dengan para bangsawan Aceh. Dalam catatan sejarah Aceh disebutkan bahwa isteri Teungku Anjong dikenal dengan sebutan Aja Eustri. Dimana gelar Aja atau pada saat ini lebih popular dengan sebutan Cut Aja, ini merupakan sebutan untuk para perempuan-perempuan yang memiliki jalur nasab kepada cucu Rasulullah SAW di Aceh.
Dalam Kitab Al-Mawahid wa Al-Mina Fi Manaqib Qutub Al-Zaman Al-Hasan oleh Sayid Alwi bin Ahmad Al-Hadad disebutkan bahwa Teungku Anjong memiliki beberapa orang anak perempuan dan tidak memiliki anak laki-laki. Salah satu anak perempuannya menikah dengan Sayid Abdullah bin Husein Aidid. Dimana Sayid Abdullah bin Husein Aidid meruapakan salah satu sultan Aceh dengan gelar Sultan Syarif Syaiful Alam Syah dan beliau berkuasa berkisar dari tahun 1815 M sampai dengan 1819 M.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sayed-Murthada-Al-Aydrus-Ketua-Yayasan-Asyraf-Aceh-Darussalam-foto-terbaru.jpg)