KUPI BEUNGOH
Menakar Kasus Gus Yaqut dengan Ushul Fiqih: Antara Tuduhan, Bukti, dan Keadilan
Dalam negara hukum, praperadilan justru menjadi instrumen penting untuk menjaga agar aparat penegak hukum tetap berada di jalur yang benar.
Oleh: Azwar A Gani *)
POLEMIK hukum yang menjerat mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, semestinya dibaca secara jernih dan proporsional.
Dalam negara hukum, setiap perkara memang harus dihormati prosesnya.
Akan tetapi, penghormatan terhadap proses hukum juga berarti memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara sah, adil, dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar keadilan.
Di sinilah pentingnya membaca perkara Gus Yaqut, bukan semata dari sudut pandang hukum positif, tetapi juga dari perspektif etika keadilan dalam tradisi Islam.
Sebab, dalam khazanah ushul fiqih, hukum tidak hanya berbicara tentang penghukuman, tetapi juga tentang kehati-hatian, perlindungan martabat manusia, dan pencegahan kezaliman.
Dalam tradisi keilmuan Islam dikenal kaidah yang sangat masyhur:
الأصل براءة الذمة
“Pada dasarnya seseorang terbebas dari tanggungan hukum.”
Kaidah ini menegaskan bahwa seseorang tidak boleh begitu saja dibebani kesalahan, apalagi divonis secara sosial, sebelum benar-benar terbukti adanya pelanggaran secara sah.
Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah dalam hukum modern. Dalam konteks perkara Gus Yaqut, kaidah ini menjadi penting untuk diingat agar publik tidak terjebak pada penghakiman yang mendahului putusan hukum.
Praperadilan yang diajukan Gus Yaqut pada dasarnya bukanlah penolakan terhadap hukum. Sebaliknya, itu merupakan hak hukum yang sah untuk menguji apakah proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan.
Dalam negara hukum, praperadilan justru menjadi instrumen penting untuk menjaga agar aparat penegak hukum tetap berada di jalur yang benar.
Baca juga: VIDEO - Iran Tingkatkan Serangan, Rudal Berhulu Ledak Lebih dari 1 Ton Siap Target AS dan Israel
Baca juga: Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jembatan Kutablang untuk Cegah Kemacetan Saat Lebaran
Karena itu, ketika ada keberatan terhadap prosedur, hal tersebut tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap keadilan. Justru di situlah hukum diuji marwahnya.
Dalam Islam, prinsip pembuktian juga sangat tegas. Rasulullah SAW bersabda:
البينة على المدعي واليمين على من أنكر
“Bukti itu wajib bagi pihak yang mendakwa, dan sumpah bagi pihak yang mengingkari.”
Hadis ini menunjukkan bahwa tuduhan tidak dapat ditegakkan hanya dengan asumsi, opini, atau tekanan persepsi publik. Setiap tuduhan harus berdiri di atas bukti yang terang dan prosedur yang benar.
Karena itu, jika dalam kasus ini terdapat perdebatan tentang alat bukti, prosedur penyidikan, atau aspek formil lainnya, maka semuanya layak diuji secara terbuka dan objektif di hadapan hakim.
Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul menegaskan bahwa hukum harus diletakkan dalam kerangka maslahat dan kehati-hatian. Bagi al-Ghazali, tujuan syariat bukan sekadar menghukum, tetapi menjaga kehidupan manusia dari kerusakan dan kezaliman.
Penegakan hukum yang tergesa-gesa tanpa pertimbangan yang matang justru dapat menimbulkan mafsadah yang lebih besar. Dalam konteks ini, kehormatan seseorang, nama baiknya, serta kedudukannya di tengah masyarakat termasuk bagian dari hal-hal yang harus dijaga.
Karena itu, mendukung Gus Yaqut dalam praperadilan bukan berarti menolak pemberantasan korupsi. Tidak sama sekali. Dukungan ini justru harus dibaca sebagai dukungan terhadap keadilan prosedural.
Sebab hukum yang baik bukan hanya hukum yang keras, melainkan hukum yang bekerja secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: FIFA dan IOC Dituding Terapkan Standar Ganda, Rusia Disanksi, AS-Israel Dibiarkan
Baca juga: Garda Revolusi Iran Klaim Hancurkan Pusat Komunikasi Satelit Israel di Dekat Tel Aviv
Rujukan lain yang relevan dapat ditemukan dalam Al-Asybah wa al-Nazhair karya Jalaluddin al-Suyuthi.
Dalam kitab tersebut, kaidah-kaidah fiqih dirumuskan untuk menjaga konsistensi dan kehati-hatian dalam menetapkan hukum.
Salah satu semangat pentingnya ialah bahwa hukum tidak boleh dibangun di atas keraguan yang lemah, tetapi harus berdiri di atas dasar yang kuat dan meyakinkan.
Begitu pula Taj al-Din al-Subki dalam Al-Asybah wa al-Nazhair menekankan bahwa keadilan merupakan ruh dari penetapan hukum. Sebuah keputusan tidak cukup sah secara formal, tetapi juga harus terjaga dari unsur kezaliman.
Dalam tradisi ulama Syafi’iyyah, ketelitian prosedural bukan soal teknis belaka, melainkan bagian dari amanah ilmu dan amanah keadilan.
Dalam konteks ini, membela Gus Yaqut berarti membela prinsip agar hukum tidak dijalankan secara serampangan. Sebab, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan hal ringan.
Ia membawa konsekuensi besar: stigma, kerusakan nama baik, bahkan penghakiman sosial yang kadang lebih cepat daripada putusan pengadilan. Maka, bila ada ruang untuk menguji keabsahan prosedurnya, pengujian itu harus dihormati.
Kaidah fikih juga mengajarkan:
ادرءوا الحدود بالشبهات
“Hindarkan penghukuman ketika masih terdapat keraguan.”
Memang, perkara ini bukan hudud dalam arti teknis sebagaimana dalam fikih klasik.
Namun, semangat kaidah ini tetap relevan: ketika masih ada syubhat, keraguan, atau sengketa mengenai keabsahan prosedur, maka kehati-hatian harus lebih diutamakan daripada ketergesaan menghukum.
Di sinilah hukum Islam menunjukkan wajahnya yang adil dan beradab.
Baca juga: Suami Tak Punya Uang, Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dari Uang Istri? Ini Penjelasan Hukumnya
Baca juga: Dr Boyke Ungkap Puasa Bisa Tingkatkan Kesuburan, Ini Tips Program Hamil Saat Ramadhan
Masyarakat tentu berharap agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Akan tetapi, kita juga harus ingat bahwa ketegasan tanpa keadilan dapat berubah menjadi kekerasan prosedural.
Sebaliknya, keadilan tanpa ketegasan juga dapat melahirkan kelumpuhan hukum. Karena itu, dua hal ini harus berjalan beriringan: tegas terhadap pelanggaran, namun adil dalam proses.
Bukan Semata Soal Figur, Melainkan Soal Prinsip
Pada titik ini, dukungan kepada Gus Yaqut bukan semata soal figur, melainkan soal prinsip.
Prinsip bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil. Prinsip bahwa tuduhan harus dibuktikan secara sah. Dan prinsip bahwa negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang diperlakukan bersalah sebelum prosesnya benar-benar tuntas.
Jika pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa prosedur yang dilakukan sudah benar, maka semua pihak harus menghormatinya.
Namun, bila ditemukan cacat formil, maka koreksi itu justru merupakan kemenangan bagi hukum itu sendiri. Sebab, hukum yang sehat adalah hukum yang bersedia diuji, dikritik, dan diluruskan.
Di sinilah pentingnya kita menjaga akal sehat publik. Jangan karena semangat memberantas korupsi, lalu kita mengabaikan keadilan prosedural.
Jangan pula karena simpati kepada seseorang, lalu kita menolak proses hukum sama sekali. Jalan tengah yang adil adalah: hormati prosesnya, uji keabsahannya, dan jaga prinsip-prinsip keadilan.
Dalam perspektif Islam, itulah sikap yang paling dekat dengan amanah: tidak tergesa-gesa menuduh, tidak ringan menghukum, dan tidak abai terhadap hak-hak manusia.
Lantas untuk kasus Gus Yaqut sudahkah keadilan itu memihak?
Wallahu Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq
*) PENULIS adalah Aktivis Muda NU Aceh
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca juga: Pasar Dunia Bernapas Lega! Harga Minyak Turun Setelah Trump Klaim Konflik Iran Segera Usai
Baca juga: Iran Tolak Gencatan Senjata dengan AS, Lanjutkan Hujani Israel dengan Rudal Baru Berhulu Ledak 1 Ton
Kasus Gus Yaqut
Ushul Fiqih Kasus Gus Yaqut
Opini Kupi Beungoh Azwar A Gani
Azwar A Gani Ketua GP Ansor Aceh
Azwar A Gani Aktivis Muda NU
| Interprofessional Education Bukan Hanya Belajar Bersama, tetapi Tentang Bertahan Bersama |
|
|---|
| Perang dan Damai - Bagian 16, Kebebasan Berlayar di Selat Hormuz sebagai Jalan Perdamaian |
|
|---|
| Internsip Dokter dan Krisis Otonomi Akademik |
|
|---|
| Kritisi Pergub JKA, Dua Aksi Beda Cara |
|
|---|
| Menjaga Api yang Terus Menyala: Kiat Keberlanjutan Pengelolaan Sampah Sehat di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Azwar-A-Gani-soal-Gus-Yaqut.jpg)