Jumat, 17 April 2026

Jurnalisme Warga

Rihlah sang Hajah Menuju Baitullah

Ibadah haji menjadi salah satu rukun Islam yang dilaksanakan dengan sebagai sebuah keharusan bagi yang memiliki kemampuan untuk memenuhinya

Editor: mufti
IST
MELINDA RAHMAWATI, M.Pd., alumnus Pendidikan IPS, Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, melaporkan dari Jakarta 

MELINDA RAHMAWATI, M.Pd., alumnus Pendidikan IPS, Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, melaporkan dari Jakarta

Ibadah haji menjadi salah satu rukun Islam yang dilaksanakan dengan sebagai sebuah keharusan bagi yang memiliki kemampuan untuk memenuhinya.

Inilah ritual keagamaan dengan tujuan untuk merefleksikan kembali perjalanan hidup manusia hingga kembali kepada Allah Swt. Perjalanan spiritual yang selalu menghadirkan pengalaman berbeda pada setiap jemaah yang menunaikannya.

Di Aceh, kita mengenal Pulau Rubiah sebagai saksi bisu dari setiap memoar jemaah haji pada masa kolonial. Di sanalah dibangun Stasiun Karantina Haji Pulau Rubiah yang difungsikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada setiap jemaah haji yang berasal dari Sumatra dan akan berangkat atau baru tiba dari Hijaz.

Sejak tahun 1920, stasiun karantina tersebut menjadi tempat berkumpulnya jemaah haji yang menjalani masa karantina kesehatan. Tempat itu merekam setiap kegelisaan calon jemaah haji tentang kelanjutan perjalanannya. Bahkan, ada yang pada akhirnya meninggal dunia di sana dalam masa penantian.

Setiap rihlah (perjalanan) jemaah haji menghadirkan pengalaman berbeda. Termasuk jemaah haji perempuan. Mereka yang setelah selesai melaksanakan ibadah haji dapat menyematkan gelar “Hajah” di depan namanya, tentu saja memiliki kisah perjalanan yang berbeda.

Selain itu, melalui jaringan ulama yang telah terbangun dan menghubungkan antara Timur Tengah dan Asia Tenggara, dapat ditemukan pelbagai upaya pergerakan yang dilakukan oleh para perempuan yang telah berhaji tersebut.

Para pahlawan nasional perempuan yang menyematkan gelar “Hajah” di depan namanya, antara lain, Rahmah El Yunusiyah (dari Sumatra Barat, pendiri Pesantren Diniyyah Putri Padang Panjang; Rangkayo Rasuna Said (dari Sumatra Barat, aktivis perempuan sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung), Agung Hajjah Andi Depu (dari Sulawesi Selatan, pejuang perempuan), Maria Ulfa Santoso (mantan menteri Sosial tahun 1947), dan Siti Walidah (pendiri Organisasi ‘Aisyiyah).

Setiap dari mereka menjadi penggerak perubahan pada perempuan yang sebelumnya hanya sedikit perannya di tengah masyarakat.

Kita tidak dapat memisahkan antara semangat pergerakan perempuan yang dimotori dan memiliki arah perjuangannya masing-masing dengan jaringan ulama Islam yang sudah berkembang dan meluas ke penjuru dunia.

Tanah Haram sebagai pusat belajar ilmu agama Islam, telah menjadi mata air yang mengalirkan ilmu pengetahuan dan memulai tren perempuan sebagai pengajar.

Memoar yang ditulis A.M. Reksoprojo berjudul “Pengalaman Seorang Wanita Dalam Menunaikan Ibadah Haji” yang terbit tahun 1977, memberi tahu kita tentang pengalaman dalam perjalanan haji yang beliau alami di tahun 1975.

Perjalanan panjang dengan kapal laut dari Batavia (Jakarta), Surabaya, Semarang, dan Emmahaven (Padang) yang disertai transit di beberapa pelabuhan internasional hingga sampai di Aden (Yaman) dan kembali menjalani karantina di Stasiun Karantina Pulau Kamaran sebelum memulai rangkaian ibadah haji.

Perjalanan panjang mengarungi lautan dan benua tentu bukan tanpa risiko bagi jemaah haji perempuan. Tindak kriminal yang sering terjadi di kapal sepanjang pelayaran haji seperti diskriminasi, tindak asusila, dan bentuk kriminalitas lainnya menjadi bahaya laten dalam perjalanan ritual tersebut.

Jemaah haji yang ditempatkan dalam sebuah ruang palka kapal tanpa adanya pemisahan ruang yang seharusnya antara jemaah perempuan dan laki-laki, turut menambah risiko yang harus dihadapi.

Tak sampai di situ, para mutawif laki-laki yang seharusnya mendampingi seluruh jemaah haji (termasuk jemaah perempuan) justru sering terlibat dalam tidak kriminalitas tersebut.

Nederlandsch-Indisch Consulaat te Djeddah akhirnya menetapkan kebijakan adanya mutawif perempuan dan dokter perempuan yang secara khusus menangani jemaah haji perempuan selama melaksanakan ibadah haji. Dalam pelbagai arsip yang tersimpan di konsulat itu, memang jarang sekali ditemukan sebuah catatan yang secara khusus menuliskan tentang aktivitas jemaah haji perempuan di Makkah. Mereka yang tercatat umumnya hanya sebatas data administratif saja, khususnya mereka yang menjadi mutawif, pengajar di Jeddah, dan mereka yang sudah lebih dulu menetap di sana. Selebihnya, jemaah haji perempuan diwakili oleh mahramnya masing-masing atau mutawif yang sedari awal menjadi penanggung jawab mereka selama perjalanan.

Hubungan antara mutawif dan jemaah sering kali didasarkan pada hubungan kekeluargaan. Misalnya, ada sanak keluarga yang sudah lebih duluan tinggal di tanah suci, kemudian mereka menyediakan tempat tinggal khusus dan berupaya mengajak sanak keluarga lainnya dan/atau saudara sekampungnya untuk melaksanakan ibadah haji dengan didampingi oleh mutawif tersebut.

Oleh sebab itu, jemaah haji perempuan cenderung ikut serta sedari awal sebagai istri dan pendamping dari mahramnya (saudara laki-laki, dan sebagainya).

Memoar yang ditulis oleh Bupati Bandung R.A.A. Wiranatakusuma kemudian diterbitkan dengan judul Mijn Reis naar Mekka tahun 1924, memotret banyak sekali aktivitas dari jemaah haji perempuan selama perjalanan yang ditempuhnya.

Bagi mereka yang tinggal menetap di Makkah, jemaah perempuan itu memiliki pekerjaan utama sebagai penjahit, pedagang, dan pengajar.

Sebuah arsip Konsulat Jeddah mengungkapkan: Laporan Bedevaartverslag tahun 1914, memuat daftar nama dan pekerjaan dari setiap jemaah asal Hindia Belanda yang menetap di sana. Jemaah perempuan yang menetap dan tercatat, di antaranya, Nyi Haji Habibah, Nafisah, dan Marijan.

Meski pemerintah kolonial saat itu menilai pendidikan di Makkah memiliki kualitas yang minim, akan tetapi tetap saja jumlah pelajar dari Hindia Belanda terus mengalami peningkatan.

Mereka sengaja datang untuk belajar kepada ulama Jawi, di sekolah Arab, pada berbagai lembaga pendidikan seperti Madjlis Assyura atau Saulatiyah al-Hindiyah, serta mengikuti pengajian di Masjidil Haram.

Pada sisi ini, para perempuan juga terlibat dalam tradisi keilmuan. Pada 1914, tercatat tiga guru perempuan asal Hindia Belanda, yakni Nyi Haji Arnah, Marijam, dan Asyari yang membuka kelas terbatas di rumah mereka.

Namun, terdapat juga kenyataan pahit bahwa ada segelintir jemaah haji perempuan yang akhirnya harus tersandung kasus perbudakan di tanah suci. Permasalahan perbudakan yang turut menjadi bahaya laten dari jemaah haji perempuan ini turut menjadi perhatian pihak konsulat pada masa itu.

Dalam sebuah arsip konsulat berjudul “Letter from the Netherlands Embassy in Constantinopel”, disebutkan adanya jemaah haji perempuan yang menjadi korban penipuan dan berakhir menjadi budak yang diperdagangkan di pasar budak.

Adapun dalam arsip lain didapati juga seorang jemaah haji perempuan yang dapat meloloskan diri dari perbudakan yang menjeratnya dan melapor ke kantor konsulat. Akhirnya, pihak Nederlandsch-Indisch Consulaat te Djeddah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memulangkannya ke kampung halaman.

Pelajaran penting yang dapat kita petik dari pelbagai cerita tersebut adalah, seperti apa pun perjalanan yang ditempuh pasti memiliki ceritanya masing-masing.

Rihlah (lawatan) para hajah tersebut akan segera hadir di Jakarta dalam sebuah pameran untuk merawat ingatan dari setiap jejak mereka di Tanah Haram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved