Jurnalisme Warga
Mengoptimalkan Potensi Gedung Karantina Haji Pulau Rubiah
saya cukup sedih melihat kondisi gedung yang menampung jemaah haji Aceh, Sumatra, dan Nusantara pada masa kolonial Belanda
Untuk mengakomodasi masalah haji inilah dan menyadari perlunya regulasi yang lebih baik menyusul tingginya angka kematian haji selama musim haji 1920–1921, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda bekerja sama dengan tiga maskapai pelayaran besar pada saat itu. Mereka adalah Nederlandsch Stoomvart Maatschapij, Rotterdamsche Lloyd, dan Mij Oceaan. Perusahaan pemberangkatan haji tersebut dinamakan ‘Kongsi Tiga.’
Pemerintah Hindia Belanda mulai bekerja sama dengan ketiga perusahaan tersebut pada 1872 sampai pasca-Perang Dunia II.
Kemudian, peraturan haji dalam Staatsblad Nomor 277 Tahun 1911 diratifikasi menjadi Staatsblad Nomor 698 Tahun 1922 atau dikenal dengan Ordonansi Haji 1922.
Kebijakan haji tersebut diambil dengan mengutamakan beberapa pertimbangan dari aspek politik, ekonomi, dan sosial. Begitulah riwayat singkat gedung stasiun karantina haji di Pulau Rubiah.
Untuk sejarah lengkapnya bisa merujuk kepada buku yang saya tulis “Haven te Sabang, Negeri Para Aulia” (2023) atau buku “Menyingkap Keberadaan dan Peran Stasiun Karantina Haji Pulau Rubiah,” yang ditulis oleh Yarmen Dinamika, Melinda Rahmawati, dan Muhammad Ihwan (2025).
Sejumlah potensi
Beberapa potensi yang dapat diambil oleh Pemko Sabang dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) adalah menjadikan gedung ini sebagai Museum Haji Aceh yang berisikan informasi-informasi seputar haji pada masa lalu hingga sekarang. Apalagi sekarang sudah ada Kementerian Haji dan Umrah, pertama dalam sejarah Indonesia.
Kemudian, dapat pula dimanfaatkan sebagai objek wisata sejarah (heritage tourism). Di situ nantinya pengunjung dapat melihat sisa-sisa bangunan bergaya Eropa yang menjadi saksi bisu sistem karantina jemaah haji Nusantara sebelum diberangkatkan ke tanah suci via jalur laut.
Lokasi ini juga merupakan jejak penting sejarah Islam di Indonesia. Sedangkan bangunannya yang masih tersisa dapat dijadikan objek fotografi dan arsitektur karena menawarkan daya tarik visual bagi pencinta bangunan bersejarah.
Untuk jadwal operasional bisa mengikuti jadwal hari libur reguler dan libur nasional.
Sementara, untuk pendukung operasional, seperti apa saja yang perlu diisi, Pemko Sabang dapat bekerja sama dengan sejarawan dan peminat sejarah Kota Sabang.
Sayang sekali, jika gedung bernilai historis ini tinggal kenangan dan menjadi bahan eksplorasi Youtuber tempat-
tempat terbengkalai.
Pemko Sabang, Dinas Pariwisata, dan BPKS dapat melakukan revitalisasi dan pemugaran kompleks ini agar dapat ditata kembali menjadi destinasi wisata sejarah yang lebih representatif.
Semoga reportase sederhana ini bisa jadi saran yang membangun demi kemajuan Kota Sabang ke depan.
Mari kita ubah akronim Kota Sabang dari “Santai Banget” menjadi “Saatnya Bangkit!”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ANTONI-ABDUL-FATTAH.jpg)