Jumat, 8 Mei 2026

Jurnalisme Warga

Mengoptimalkan Potensi Gedung Karantina Haji Pulau Rubiah

saya cukup sedih melihat kondisi gedung yang menampung jemaah haji Aceh, Sumatra, dan Nusantara pada masa kolonial Belanda

Tayang:
Editor: mufti
IST
ANTONI ABDUL FATTAH, Tenaga Kependidikan di MIN Sabang, penulis buku, dan Anggota FAMe Chapter Sabang, melaporkan dari Kota Sabang 

ANTONI ABDUL FATTAH, Tenaga Kependidikan di MIN Sabang, peminat sejarah, dan Anggota Forum Aceh Menulis (FAMe), melaporkan dari Kota Sabang

Pada Februari 2025 lalu, saya bersama guru dan tenaga kependidikan (tendik) MIN Sabang berkunjung ke gedung Stasiun Karantina Haji di Pulau Rubiah.

Sebagai peminat sejarah Kota Sabang, saya cukup sedih melihat kondisi gedung yang menampung jemaah haji Aceh, Sumatra, dan Nusantara pada masa kolonial Belanda berada di Aceh abad 19-20.

Kondisinya terbengkalai, padahal gedung ini memiliki potensi yang dapat menambah pundi-pundi keuangan Kota Sabang yang hari ini kabarnya sedang tidak baik-baik saja.

Stasiun karantina haji ini adalah bagian dari program Ordonansi Haji yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1825.

Ada dua karantina haji yang dibangun Belanda, yaitu di Sabang untuk melayani rakyat Aceh dan Sumatra, satu lagi di Pulau Onrust di Kepulauan Seribu untuk Pulau Jawa dan sekitarnya.

Pada tahun 1911, Sabang menjadi tempat karantina jemaah haji asal Indonesia.

Pembukaan travel haji ini telah dilakukan Pemerintah Kolonial Belanda sejak awal tahun 1900-an. Melalui Ordonasi Haji yang dikeluarkan pada tahun 1922, ada enam Pelabuhan di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) yang menerima pelayaran ke Makkah bagi jemaah haji. Keenam daerah tersebut adalah Makassar, Surabaya, Tanjung Priok, Palembang, Sabang, dan Teluk Bayur (Emmahaven).

Pemerintah Kolonial Belanda menjadikan Pulau Rubiah sebagai tempat karantina bagi jemaah haji yang berangkat dari Pulau Weh. Karantina haji ini menampung sekitar 2.000 jiwa dengan luas lahan 10 hektare.

Di asrama haji termewah pada masanya itu, jemaah haji dikarantina selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.

Pemerintah Belanda menerbitkan Quarantine Ordonantie (Staatsblad Nomor 277 Tahun 1911), di mana penanganan kesehatan di pelabuhan dilaksanakan oleh ‘haven arts’ (dokter pelabuhan) di bawah koordinasi ‘haven master’ (syahbandar).

Pada waktu itu ‘haven art’ hanya ada dua, yaitu di Pulau Rubiah, Sabang dan di Pulau Onrust, Teluk Jakarta.

Karantina haji di Sabang difungsikan Belanda sebagai transit pulang pergi, sedangkan Karantina Haji Teluk Jakarta lebih kepada penampungan jemaah haji yang pulang dengan kategori pemberontak. Di pulau itu juga terdapat penjara dengan beragam ceritanya.

Lahirnya peraturan tentang Ordonansi Haji ini lebih disebabkan kondisi membeludaknya kaum muslimin di Indonesia yang berhaji ke tanah suci pada awal abad 19. Lalu, Pemerintah Kolonial Belanda berinisiatif untuk mengelola ibadah haji tersebut. Mereka memanfatkan kapal-kapal uap niaga hingga kapal pos untuk berangkat ke Makkah.

Ditambah lagi, Pemerintah Kolonial Belanda menganggap banyaknya jemaah haji asal Indonesia yang berlayar melalui Singapura dan Malaka dapat mengurangi pendapatan pemerintah karena kapal-kapal yang dipergunakan untuk mengangkut jemaah haji sebagian besar adalah milik Pemerintah Belanda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved