Selasa, 2 Juni 2026

Opini

Halalbihalal: Ritual Maaf, Sistem Tetap Rusak?

Kemaafan berhenti pada simbol: salaman terjadi, kata maaf diucapkan, tetapi batin tetap menyimpan dendam, prasangka, dan kepentingan.

Tayang:
Serambinews.com/HO/Tidak Ada
M. Shabri Abd. Majid adalah Profesor Bidang Ekonomi Islam dan Koordinator Prodi S3 Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. 

M. Shabri Abd. Majid*)

Pasca Ramadhan, ketika gema takbir mereda dan fitri hadir sebagai janji kesucian, masyarakat larut dalam kehangatan halalbihalal.

Tangan bersalaman, kata maaf terucap, dan relasi yang renggang seakan pulih. Wajah yang berjarak kembali dekat, dipersatukan oleh kalimat sederhana: mohon maaf lahir dan batin.

Sekilas, semua tampak selesai—luka sembuh, kesalahan luruh, dan hubungan kembali utuh.

Namun di balik ketenangan itu, muncul kegelisahan yang tak bisa diabaikan. Jika kita telah “bersih”, mengapa ketidakadilan tetap berulang?

Jika hati telah dilapangkan, mengapa distrust (ketidakpercayaan) terus mengendap? Jika kemaafan benar terjadi, mengapa moral hazard (penyimpangan perilaku) tetap hidup—bahkan dalam ruang religius?

Ini bukan sekadar refleksi, tetapi gugatan. Ada jarak antara maaf yang diucapkan dan perubahan yang diwujudkan, antara ritual yang dirayakan dan sistem yang dijalankan.

Di sanalah halalbihalal tak cukup sebagai seremoni, tetapi harus menjadi ruang kritik—apakah kita benar-benar memulihkan, atau hanya mengulang kesalahan dengan cara yang lebih halus.

Kemaafan dalam Lingkaran Kesalahan

Halalbihalal adalah tradisi khas Indonesia pasca-Idulfitri yang menghadirkan ruang pemulihan relasi melalui kemaafan.

Secara filosofis, “halal” bermakna mengurai kekusutan, menjernihkan yang keruh, dan mengembalikan hubungan pada keadaan bersih.

Berakar dari tradisi lokal—khususnya Jawa awal abad ke-20—praktik ini kemudian dilembagakan secara nasional pada 1948 atas inisiatif KH Abdul Wahab Hasbullah kepada Presiden Soekarno sebagai instrumen rekonsiliasi.

Dalam konteks Aceh, halalbihalal berkelindan dengan adat dan syariat dalam prinsip “adat bak Poteu Meureuhom, hukom bak Syiah Kuala”, menjadi bentuk institutional embeddedness (keterlekatan nilai dalam institusi) yang menempatkan kemaafan sebagai mekanisme kolektif untuk menjaga ukhuwah, meredam konflik, dan meneguhkan harmoni dalam kerangka keadilan.

Namun realitas kerap menunjukkan paradoks. Kemaafan berhenti pada simbol: salaman terjadi, kata maaf diucapkan, tetapi batin tetap menyimpan dendam, prasangka, dan kepentingan.

Lahir tampak damai, tetapi struktur konflik tetap hidup. Di titik ini, kemaafan kehilangan daya transformasinya dan tereduksi menjadi formalitas—menenangkan sesaat, tanpa benar-benar memulihkan.

Lebih dalam, kesalahan yang dimaafkan bukan lagi insidental, tetapi sistemik. Dalam masyarakat, ia hadir sebagai fitnah dan kecemburuan yang merusak kohesi sosial.

Dalam birokrasi, ia menjelma sebagai mark-up, manipulasi, dan pelayanan diskriminatif yang merusak akuntabilitas.

Dalam politik, ia tampil sebagai konflik kepentingan dan transaksi kekuasaan yang menggerus legitimasi. Kearifan Aceh telah lama membaca gejala ini.

“Bube duwa jap, keunoe to keudeh rap” menggambarkan oportunisme tanpa prinsip; “lalat mirah rueng” melukiskan pengadu domba yang merusak modal sosial. Ini menegaskan bahwa krisis sistem berakar pada krisis karakter.

Secara hakikat, manusia—insān, makhluk pelupa—memang inheren dengan salah dan khilaf; kesalahan adalah fitrah.

“Setiap anak Adam pasti bersalah, dan yang terbaik adalah yang bertaubat” (HR. Tirmidzi). Namun taubat menuntut transformasi, bukan sekadar penyesalan.

Di sinilah halalbihalal diuji: apakah ia menjadi restorative social order (tatanan sosial restoratif) yang memperbaiki, atau sekadar simbol yang menenangkan.

Yang terjadi sering kali adalah decoupling (ketidakterhubungan antara simbol dan praktik). Nilai kemaafan diagungkan, tetapi tidak dioperasionalkan.

Masyarakat pun terjebak dalam path dependency: maaf diucapkan, kesalahan diulang. Kemaafan tanpa perubahan bukan kekuatan moral—melainkan ilusi yang mempertahankan krisis.

Kemaafan sebagai Modal Sosial

Jika dimaknai secara substantif, kemaafan adalah fondasi pembangunan. Ia merupakan inti dari modal sosial—sumber kepercayaan yang memungkinkan koordinasi sosial dan efektivitas institusi.

Dari sinilah tumbuh trust-based governance (tata kelola berbasis kepercayaan), di mana legitimasi lahir dari integritas, bukan sekadar otoritas.

Sebaliknya, kemaafan yang dangkal melahirkan low-trust equilibrium (keseimbangan rendah kepercayaan). Kebijakan dicurigai, program ditolak, institusi kehilangan legitimasi.

Proyek gagal bukan karena desain, tetapi karena trauma yang tak dipulihkan; bantuan dipersoalkan bukan karena jumlah, tetapi karena ketidakadilan; pembangunan tersendat bukan karena kekurangan sumber daya, tetapi karena runtuhnya kepercayaan.

Di sinilah batasnya tegas. Kemaafan simbolik meredakan sesaat; kemaafan transformasional membangun sistem. Yang pertama berhenti pada ucapan, yang kedua melahirkan perbaikan: transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang terlembaga.

Karena itu, kemaafan harus diterjemahkan ke dalam kerangka good governance. Ia harus bergerak simultan: melapangkan hati, mengubah perilaku, dan memperbaiki institusi.

Tanpa itu, pembangunan berdiri di atas fondasi rapuh. Dengan itu, pembangunan memperoleh pijakan terkuatnya—kepercayaan yang lahir dari kejujuran, bukan paksaan.

Halalbihalal sebagai Restorative Justice

Dalam praktik birokrasi, kesalahan kerap diakui secara informal tetapi tidak diperbaiki secara sistemik.

“Laporan ‘dirapikan’, proyek overbudget (melampaui anggaran)—bahkan sarat mark-up—dibiarkan, nepotisme dinormalisasi. Kemaafan pun bergeser dari jalan perbaikan menjadi selimut yang menutupi kerusakan.

Ketika kesalahan dimaafkan tanpa koreksi, yang lahir bukan rekonsiliasi, melainkan reproduksi penyimpangan.

Kemaafan yang dangkal bukan lagi kebajikan, melainkan legitimasi sunyi bagi penyimpangan. Setiap kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban (HR. Bukhari & Muslim); kemaafan tidak membebaskan dari tanggung jawab, tetapi memperberatnya.

Dalam kerangka reformasi kelembagaan modern, halalbihalal tidak berhenti pada maaf, tetapi menuntut tiga hal: pengakuan yang jujur, pemulihan yang adil, dan perubahan sistem; tanpa itu, kemaafan hanyalah estetika moral.

Dalam konteks Aceh, hal ini tampak jelas dalam rehabilitasi pascabanjir—ketika bantuan tidak tepat sasaran, data tidak akurat, dan distribusi tidak transparan, maka yang dibutuhkan bukan sekadar permintaan maaf, tetapi koreksi data, perbaikan mekanisme, dan pengawasan yang tegas.

Penyimpangan bansos menuntut transparansi, konflik lahan menuntut kompensasi yang adil dan tata kelola yang diperbaiki. Di situlah kemaafan memperoleh makna substantif: bukan menenangkan, tetapi membenahi.

Kerangka ini sesungguhnya tidak asing bagi Aceh. Pepatah “adat ngon hukom lagee zat ngon sifeut” menegaskan bahwa adat dan syariat ibarat zat dan sifat—tak terpisahkan, saling menguatkan, dan bersumber pada nilai yang sama.

Ini mencerminkan institutional embeddedness (keterlekatan nilai dalam institusi), di mana adat, agama, dan tata kelola seharusnya berjalan seiring dalam menjaga keadilan.

Namun realitas kerap menunjukkan inkonsistensi: nilai dijunjung tinggi, tetapi praktik tertinggal. Kemaafan berhenti sebagai ekspresi, belum menjelma menjadi sistem.

Halalbihalal: Menguatkan Hati, Menata Sistem

Halalbihalal perlu direposisi sebagai audit moral—ruang refleksi kolektif untuk menguji keadilan kebijakan, akuntabilitas tata kelola, dan dampak nyata setiap keputusan.

Tanpa itu, kemaafan hanya menjadi jeda emosional dalam siklus kesalahan yang berujung pada institutional fragility (kerapuhan kelembagaan): konflik meningkat, kepercayaan runtuh, dan pembangunan melemah.

Karena itu, halalbihalal harus bergerak dari ritual ke reformasi—menguatkan good governance yang dalam perspektif Islam berlandaskan amanah, keadilan, dan ihsan; mempertegas akuntabilitas sebagai wujud hisab; serta meneguhkan integritas yang terlembaga.

Halalbihalal adalah cermin kejujuran: apakah kita sungguh berubah, atau sekadar tampak berubah?

Kemaafan tanpa perbaikan hanyalah pembenaran, tanpa integritas ia menjadi topeng.

Kemaafan sejati menuntut keberanian mengakui, berbalik arah, lalu menata tindakan dan sistem hingga menjadi energi perubahan yang nyata.

Ukurannya jelas: bukan banyaknya maaf diucapkan, tetapi berhentinya kesalahan berulang.

Nabi SAW menegaskan, “Orang mukmin tidak akan terperosok dua kali pada satu lubang yang sama” (HR. Bukhari).

Maka, mengulang kesalahan adalah tanda kelalaian—dalam perumpamaan, hanya keledai yang jatuh pada lubang yang sama; dan Al-Qur’an menegaskan bahwa seburuk-buruk suara adalah suara keledai (QS. Luqman: 19), sebagai simbol kegagalan mengambil pelajaran.

Maka pertanyaannya tegas: kita memaafkan untuk memperbaiki, atau untuk mengulang—dengan hati lebih tenang, tetapi sistem tetap bermasalah?

Semoga halalbihalal kali ini bukan sekadar jeda, tetapi titik balik—menguatkan hati, menata sistem, dan memutus siklus kesalahan yang terus berulang.

*) PENULIS adalah Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. E-mail: mshabri@usk.ac.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved