Selasa, 12 Mei 2026

Opini

Halalbihalal: Ritual Maaf, Sistem Tetap Rusak?

Kemaafan berhenti pada simbol: salaman terjadi, kata maaf diucapkan, tetapi batin tetap menyimpan dendam, prasangka, dan kepentingan.

Tayang:
Serambinews.com/HO/Tidak Ada
M. Shabri Abd. Majid adalah Profesor Bidang Ekonomi Islam dan Koordinator Prodi S3 Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. 

M. Shabri Abd. Majid*)

Pasca Ramadhan, ketika gema takbir mereda dan fitri hadir sebagai janji kesucian, masyarakat larut dalam kehangatan halalbihalal.

Tangan bersalaman, kata maaf terucap, dan relasi yang renggang seakan pulih. Wajah yang berjarak kembali dekat, dipersatukan oleh kalimat sederhana: mohon maaf lahir dan batin.

Sekilas, semua tampak selesai—luka sembuh, kesalahan luruh, dan hubungan kembali utuh.

Namun di balik ketenangan itu, muncul kegelisahan yang tak bisa diabaikan. Jika kita telah “bersih”, mengapa ketidakadilan tetap berulang?

Jika hati telah dilapangkan, mengapa distrust (ketidakpercayaan) terus mengendap? Jika kemaafan benar terjadi, mengapa moral hazard (penyimpangan perilaku) tetap hidup—bahkan dalam ruang religius?

Ini bukan sekadar refleksi, tetapi gugatan. Ada jarak antara maaf yang diucapkan dan perubahan yang diwujudkan, antara ritual yang dirayakan dan sistem yang dijalankan.

Di sanalah halalbihalal tak cukup sebagai seremoni, tetapi harus menjadi ruang kritik—apakah kita benar-benar memulihkan, atau hanya mengulang kesalahan dengan cara yang lebih halus.

Kemaafan dalam Lingkaran Kesalahan

Halalbihalal adalah tradisi khas Indonesia pasca-Idulfitri yang menghadirkan ruang pemulihan relasi melalui kemaafan.

Secara filosofis, “halal” bermakna mengurai kekusutan, menjernihkan yang keruh, dan mengembalikan hubungan pada keadaan bersih.

Berakar dari tradisi lokal—khususnya Jawa awal abad ke-20—praktik ini kemudian dilembagakan secara nasional pada 1948 atas inisiatif KH Abdul Wahab Hasbullah kepada Presiden Soekarno sebagai instrumen rekonsiliasi.

Dalam konteks Aceh, halalbihalal berkelindan dengan adat dan syariat dalam prinsip “adat bak Poteu Meureuhom, hukom bak Syiah Kuala”, menjadi bentuk institutional embeddedness (keterlekatan nilai dalam institusi) yang menempatkan kemaafan sebagai mekanisme kolektif untuk menjaga ukhuwah, meredam konflik, dan meneguhkan harmoni dalam kerangka keadilan.

Namun realitas kerap menunjukkan paradoks. Kemaafan berhenti pada simbol: salaman terjadi, kata maaf diucapkan, tetapi batin tetap menyimpan dendam, prasangka, dan kepentingan.

Lahir tampak damai, tetapi struktur konflik tetap hidup. Di titik ini, kemaafan kehilangan daya transformasinya dan tereduksi menjadi formalitas—menenangkan sesaat, tanpa benar-benar memulihkan.

Lebih dalam, kesalahan yang dimaafkan bukan lagi insidental, tetapi sistemik. Dalam masyarakat, ia hadir sebagai fitnah dan kecemburuan yang merusak kohesi sosial.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved