Senin, 4 Mei 2026

Kupi Beungoh

Alokasi TKD Bencana Tak Adil, Bukti Nyata Bobroknya Keadilan Kebijakan

Kabupaten Aceh Barat mengalami kerugian akibat bencana dengan estimasi mencapai Rp1,28 triliun dan angka ini sudah disetujui oleh Pemerintah Aceh.

Tayang:
Editor: Agus Ramadhan
Serambinews.com/HO
Pengamat Kebijakan Publik, Afrizal Abdul Rasyid  

*) Oleh: Afrizal Abdul Rasyid 

ALOKASI Kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan bencana di Provinsi Aceh patut diduga tidak mencerminkan rasa keadilan fiskal dan keberpihakan terhadap daerah terdampak.

Kabupaten Aceh Barat mengalami kerugian akibat bencana dengan estimasi mencapai Rp1,28 triliun dan angka ini sudah disetujui oleh Pemerintah Aceh.

Namun ironisnya, alokasi tambahan TKD yang diterima hanya sekitar Rp1 miliar. Disparitas ekstrem ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan kebijakan dalam membaca realitas di lapangan.

Kondisi ini menggambarkan bahwa adanya ketimpangan distribusi anggaran yang serius. Perbedaan antara kebutuhan riil dan alokasi yang diberikan terlalu jauh untuk dianggap sebagai variasi kebijakan biasa.

Ini mencerminkan ketidakadilan struktural dalam distribusi fiskal, yang berpotensi memarginalkan daerah terdampak berat sepetti Aceh Barat.

Minimnya transparansi dan akuntabilitas, hingga saat ini, tidak ada penjelasan terbuka yang memadai terkait dasar perhitungan alokasi, indikator yang digunakan serta justifikasi perbedaan antar daerah. Kondisi ini membuka ruang kecurigaan publik terhadap objektivitas dan integritas kebijakan anggaran.

Dugaan kuat terjadinya bias dalam pengambilan keputusan, tanpa transparansi, sangat wajar jika muncul pertanyaan “apakah alokasi ini murni berbasis data, atau dipengaruhi oleh faktor lain di luar kebutuhan riil?”

Mengabaikan urgensi pemulihan daerah bencana. Dengan alokasi yang sangat minim, Pemerintah secara tidak langsung membebankan beban pemulihan kepada daerah yang justru paling terdampak, sebuah pendekatan yang tidak berpihak pada masyarakat korban bencana.

Atas kondisi tersebut, menyatakan:

1.    Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk membuka secara transparan formula dan data dasar alokasi TKD 2026.
2.    Menuntut peninjauan ulang alokasi anggaran untuk Aceh Barat agar disesuaikan dengan tingkat kerusakan riil.
3.    Meminta audit independen terhadap proses verifikasi dan distribusi anggaran bencana.
4.    Mendorong DPRK dan DPRA untuk menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan ini.
5.    Menuntut adanya skema afirmatif bagi daerah dengan tingkat kerusakan tinggi agar tidak dirugikan oleh formula yang tidak sensitif terhadap kondisi lapangan.

Bencana bukan sekadar peristiwa alam, tetapi juga ujian keadilan terhadap pengambilan kebijakan publik. Jika distribusi anggaran tidak berpihak pada daerah yang paling terdampak, maka yang terjadi bukan hanya kegagalan administratif, tetapi juga kegagalan moral dalam tata kelola pemerintahan.

Aceh Barat tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi menuntut keadilan yang proporsional dan berbasis fakta. (*)

*Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. 

BACA artikel KUPI BEUNGOH lainnya DI SINI 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved