Rabu, 29 April 2026

Opini

Skema Crowdfunding Wakaf untuk Optimalisasi Aset

DI banyak ruang diskusi tentang pembangunan ekonomi umat, satu persoalan yang kerap muncul tetapi jarang diselesaikan secara tuntas

Editor: mufti
IST
Prof Dr Hafas Furqani MEc, Pengurus Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh 

Lebih dari itu, crowdfunding juga membuka peluang untuk meningkatkan transparansi. Platform digital berbasis aplikasi atau website memungkinkan pelaporan yang lebih terbuka dan real time, mulai dari jumlah dana yang terkumpul, progres proyek, hingga manfaat yang dihasilkan. Jika dikelola dengan baik, ini dapat menjadi jawaban atas persoalan kepercayaan yang selama ini menghambat partisipasi publik.

Namun, tentu saja skema ini bukan tanpa catatan. Crowdfunding wakaf tetap membutuhkan tata kelola yang kuat. Profesionalisme nazhir menjadi kunci utama. Tanpa manajemen yang baik, dana yang terkumpul berisiko tidak memberikan dampak optimal. Di sinilah pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan, penggunaan teknologi yang andal, serta pengawasan yang berkelanjutan.

Dalam konteks Aceh, peluang pengembangan crowdfunding wakaf sebenarnya sangat besar. Selain memiliki landasan syariat yang kuat, masyarakat Aceh juga dikenal dengan budaya meuseuraya, tolong-menolong dan solidaritas sosial yang tinggi. Jika kedua hal ini dipadukan dengan teknologi digital, bukan tidak mungkin Aceh dapat menjadi contoh praktik wakaf produktif di tingkat nasional, bahkan regional.

Yang juga menarik, crowdfunding wakaf dapat dikombinasikan dengan instrumen lain seperti zakat dan infak. Zakat dapat difokuskan pada kebutuhan jangka pendek, sementara wakaf melalui crowdfunding diarahkan untuk investasi jangka panjang. Kombinasi ini berpotensi menciptakan sistem keuangan sosial Islam yang lebih utuh dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, crowdfunding wakaf bukan sekadar soal cara baru mengumpulkan dana. Ia adalah cara baru memandang potensi umat, bahwa kekuatan besar tidak selalu datang dari segelintir orang, tetapi dari partisipasi banyak orang yang bergerak bersama. Wakaf yang selama ini identik sebagai amalan khusus orang kaya, menjadi amal bersama yang bisa dilakukan oleh siapa saja.

Dana wakaf yang terkumpul melalui skema crowdfunding tersebut, jika dikelola dengan amanah, transparan, dan profesional, skema ini dapat menjadi jembatan antara potensi yang besar dan kebutuhan yang nyata. Wakaf akan hadir sebagai solusi berbagai kebutuhan umat. Dan mungkin, dari sinilah kita mulai melihat bahwa pembangunan umat tidak harus selalu dimulai dari modal besar, tetapi dari kepercayaan dan kebersamaan.  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved